Analisis Kriminologis dan Viktimologis Terhadap Praktik Living Together Pasca Pemberlakuan KUHP Baru
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Akbar, A. F., & Abbas, R. (2024). Analisis yuridis tindak pidana kohabitasi perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan hukum pidana Islam. CLEAR: Journal Criminal Law Review, 2(2).
Cohen, L. E., & Felson, M. (1979). Social change and crime rate trends: A routine activity approach. American Sociological Review, 44(4).
Danardana, A., & Setyawan, V. P. (2022). Kriminalisasi fenomena penyimpangan sosial kohabitasi (Samenlaven) dalam perspektif hukum pidana. Justitia et Pax, 38(1).
Fathia, R. A. (2021). Tinjauan yuridis terhadap perilaku kumpul kebo (samen leven) menurut RUU KUHP. Journal Equivalent, 3(2).
Hindelang, M. J., Gottfredson, M. R., & Garofalo, J. (1978). Victims of personal crime: An empirical foundation for a theory of personal victimization. Ballinger.
Irawan, A., & Iranti, V. K. G. (2025). Kohabitasi dalam KUHP 2023: Analisis yuridis atas intervensi hukum pidana terhadap kehidupan pribadi. Journal of Islamic and Law Studies.
Kiro, M. R., & Saktiawan, M. (2024). Penerapan delik kohabitasi dalam KUHP nasional ditinjau dari tujuan hukum pidana. Lakidende Law Review.
Krisnadwipayana, I. G. A. G., & Wirasila, A. A. N. (2020). Pengaturan terhadap perbuatan kumpul kebo (kohabitasi) dalam pembaharuan hukum pidana Indonesia. Jurnal Kertha Desa.
Kurniawan, W., Sudarmanto, K., Sukarna, K., & Manurung, M. (2024). Kohabitasi dalam KUHP 2023 ternyata tidak (perlu) dipidana. Journal Juridisch, 2(3).
Leko, U., Sriwahyuni, S., Sinring, K., Jalal, J., & Kasim, H. (2024). Kohabitasi di kalangan mahasiswa (Studi kasus kumpul kebo di kalangan mahasiswa pendatang Kost “X” dan Kost “Y” di Jalan Ujung Bori dan Jalan Borong Kelurahan Bitoa Kecamatan Manggala Kota Makassar). EDULEC: Education, Language, and Culture Journal, 4(2).
Nurhayati, S. F., Malihah, E., & Utami, N. F. (2025). Analisis bibliometrik perkembangan publikasi tentang kohabitasi, kumpul kebo, dan living together. Dimensia: Jurnal Kajian Sosiologi, 22(1).
Prawira, I. D. G. Y. (2024). Kriminalisasi terhadap pelaku kohabitasi sebagai upaya meminimalisir tindakan persekusi dalam KUHP baru. Jurnal Kertha Desa.
Rizal, P. (2020). Dasar kriminalisasi kohabitasi dalam pembaharuan hukum pidana Indonesia. Media Bina Ilmiah, 15(1).
Semara, A. A. I. A. J., & Maharani, I. G. A. S. R. (2026). Kohabitasi dalam KUHP baru: Studi dengan pendekatan kriminalisasi dalam kebijakan hukum pidana. Jurnal Kertha Desa, 14(2).
Setiawan, I., & Lubis, F. Z. (2024). Timbulnya revenge porn akibat toxic relationship dan perlindungannya dalam perspektif viktimologi. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 12(1).
Setyawan, D. (2024). Kriminalisasi kohabitasi: Telaah dari aspek kesusilaan, adat, agama, moral, kriminologi, dan psikologi. Recidive: Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan, 13(3).
Sholikah, A., Hidayati, R., Parmono, B., Muhibbin, M., & Ilmania, N. F. (2024). Regulasi hukum terhadap pemidanaan orang yang melakukan kohabitasi (kumpul kebo). Justisi, 10(1).
Situmorang, A. F., Azzahra, N., Ginting, N. A. B., Azzahra, V. A., & Siregar, H. L. (2026). Rekonstruksi hukum living together sebagai tindak pidana dalam Pasal 412 KUHP baru. Jurnal Syntax Imperatif: Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan, 7(1).
Sugiyanto, O. (2022). Perempuan dan revenge porn: Konstruksi sosial terhadap perempuan Indonesia dari perspektif viktimologi. Jurnal Wanita dan Keluarga, 2(1).
Sulistiyono, B., Purwadi, H., & Hartiwiningsih. (2018). Urgensi kriminalisasi kumpul kebo (cohabitation) dalam hukum pidana Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi, 6(2).
Susetyo, H. (2017, 9 Maret). Siti Aisyah: Pelaku atau korban? Fakultas Hukum Universitas Indonesia. https://law.ui.ac.id/siti-aisyah-pelaku-atau-korban-heru-susetyo-sindo/
Thoriq, A. M. (2022). Tinjauan viktimologi dan kriminologi terhadap penyalahgunaan ganja di Indonesia. IPMHI Law Journal, 2(1), 101–107. https://doi.org/10.15294/ipmhi.v2i1.53746
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Usfunan, M. A., & Hariyanto, D. R. S. (2023). Analisis hukum penggerebekan polisi terhadap pasangan kumpul kebo dari perspektif HAM. Jurnal Kertha Semaya, 11(9), 2135–2148.
Wowor, B. Y. F., Paransi, E., & Bawole, H. Y. A. (2024). Pemberantasan kohabitasi (kumpul kebo) di Indonesia dalam pandangan hukum positif. Lex Administratum, 12(5), 1–10.
Amiruddin, & Asikin, H. Z. (2012). Pengantar metode penelitian hukum. PT RajaGrafindo Persada.
Badan Pembinaan Hukum Nasional. (2022). Laporan kajian hukum terkait pengaturan kohabitasi dalam pembaharuan hukum pidana nasional (Laporan Penelitian/Kajian). Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Badan Pembinaan Hukum Nasional. (n.d.). BPHN Kemenkumham. Diambil 26 September 2026, dari https://www.bphn.go.id
Hirschi, T. (2002). Causes of delinquency. Transaction Publishers.
Kurniawan, I. (2022). Penerapan delik aduan terhadap tindak pidana kohabitasi menurut KUHP baru. Dalam Prosiding Konferensi Nasional Hukum Pidana dan Kriminologi (hlm. 112–125). Universitas Diponegoro.
Merton, R. K. (1968). Social theory and social structure. The Free Press.
Organisasi Kesehatan Dunia. (2021, 9 Maret). Dampak kekerasan pasangan intim terhadap kesehatan fisik dan mental perempuan. WHO. Diambil 26 September 2026, dari https://www.who.int/indonesia/news/item/09-03-2021-dampak-kekerasan-pasangan-intim
Prasetyo, A., & Utama, R. (2021). Pergeseran nilai-nilai kesusilaan dan tatanan hukum pidana Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum dan Kriminologi, 15(1), 45–58.
Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1). Sekretariat Negara.
Soekanto, S. (2018). Kesadaran hukum dan kepatuhan hukum dalam masyarakat. Jurnal Hukum & Pembangunan, 48(2), 215–230.
DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.22993080
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



