Pengaturan Hukum Terhadap Penggeseran Hari Libur dan Implikasinya Terhadap Upah Lembur Tenaga Kerja di Indonesia
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdul Hakim, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2003.
Ameth, M. I., & Nursyamsi, M. (2020). Mekanisme Pemberian Upah Tidak Sesuai Prosedur Hukum. Problematika Hukum Perburuhan di Indonesia: Jariah Publishing, 125.
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.Kep-233/Men/2003 Tahun 2003 tentang Jenis dan Sifat pekerjaan
Maha, M. A. R., & Harahap, A. M. (2023). Analisis peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja terkait ketentuan waktu istirahat bagi pekerja/buruh. Jurnal EDUCATIO: Jurnal Pendidikan Indonesia, 9(1), 346-352.
Merpati, V. O. (2014). Hak dan Kewajiban Perusahaan Terhadap Pekerja yang Bekerja Melebihi Batas Waktu. Lex et Societatis, 2(8)
Niru Anita Sinaga., & Tiberius Zaluchu. (2017) Perlindungan Hukum Hak-Hak Pekerja Dalam Hubungan Ketenagakerjaan Di Indonesia. Vol 6 (2017)
Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2021
Salasa, I. C. (2014). Analisa Tentang Perlindungan Buruh Ditinjau dari Hukum Ketenagakerjaan. Lex Administratum, 2(1).
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Yunus, N. (2017). Perlindungan Hak Pekerja Atas Upah Lembur Kerja Yang Layak (Studi Pengupahan di Kabupaten Klaten).
DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.11396295
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.