Peran Lembaga Pemasyarakatan Terhadap Residivis Dalam Upaya Reintegrasi Sosial

Laily Maghfiroh, Kayus Kayowuan Lewoleba

Abstract


Residivis refers to the recidivism of criminal acts after serving a prison sentence as determined by the court. The Correctional Institution was established to provide guidance to inmates so that they can return to society with a better character. There are various factors hindering the effective and efficient functioning of the Correctional Institution. Therefore, this study was conducted using a normative method and a conceptual approach, as well as legal regulations. The results of this study show that the Correctional Institution has a rehabilitation program aimed at social reintegration, thus preparing residivis with various training programs to return to society. However, factors such as overcapacity, untrained staff, inadequate facilities, social stigma, and cultural factors hinder the effectiveness of these programs.


Keywords


Correctional Institution, Residivis, Social Reintegration

Full Text:

PDF

References


Undang - Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945

Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan

Pasal 486, 487, 488 KUHP tentang Hukuman bagi Residivis

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan

Anjani, R.M., & Wibowo, P. (2023). Mengatasi Lingkaran Residivisme: Pemberdayaan Narapidana Melalui Pembinaan Kemandirian di Lembaga Pemasyarakatan. Triwikrama: Jurnal Ilmu sosial, 1(7), 130 - 140.

Azka, M.A., & Muhammad, A. (2023) Residivisme dan Sistem Pemasyarakat di Indonesia. Madani: Jurnal Ilmiah Multidisiplin 1,(10).

Darmawati, D. (2022). Pembaharuan Model Penilaian Pembinaan Narapidana Residivis Berbasis Teknologi. Al-Adalah, 7, 75-92.

Hamzah, I., & Pemasyarakatan, P. I. (2020). Faktor - Faktor Psikososial Prediktor Residivis. Psikologi Penjara: Penerapan Psikologi Dalam Proses Pemasyarakatan, 15. Hlm.

Kurniawan, A. (2023). Rehabilitasi dan Reintegrasi Sosial Narapidana Terorisme. Gema Keadilan, 10(1), 1-11.

Larasati, T.A. Hambatan Pembinaan Oleh Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kutoarjo Dalam Mewujudkan Reintegrasi Sosial. Recidive: Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan 9, No.1: 58-66.

Silalahi, J.A., & Zarzani, T.R. (2023). Implementasi Pembinaan Narapidana Dalam Upaya Mencegah Residivis di Lembaga Pemasyarakatan Lubuk Pakam. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(4), 7731 - 7743.

Situmorang, Vi.H., Ham, R., & Kav, J.H.R.S (2019). Lembaga Pemasyarakatan Sebagai Bagian dari Penegakan Hukum. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 13(1),85.

Subadra, I. K., Mangku, D.G.D., & Yuliartini, N.P.R. (2023). Implementasi Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan Terkait Pembinaan Kepribadian Terhadap Residivis Narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Singaraja. Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis, 3(3), 122-134.

Tuta, R., Ismail, D.E., & Moha, M.R. (2024). Peran Lembaga Pemasyarakatan Dalam Upaya Pembinaan Terhadap Pelaku Residivis Tindak Pidana Narkotika:(studi Kasus Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo). DInamika sosial: Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Transformasi Kesejahteraan, 1(2), 01-23. Hlm. 4

Balai Pemasyarakatan Kelas II Sumbawa Besar. (..). Sejarah Kepenjaraan di Indonesia. bapassumbawabesar.kemenkumham.go.id. https://bapassumbawabesar.kemenkumham.go.id/profil-2/sejarah-pemasyarakatan#:~:text=Menurut%20UU%20No.%2012%20Tahun,sehinga%20dapat%20kembali%20diterima%20di diakses pada 18/5/2024.




DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.11275262

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 


Media Hukum Indonesia (MHI)

E-ISSN :3032-6591

Organized by Penerbit Yayasan Daarul Huda Kruengmane,