Analisis Yuridis Gugatan Rekonvensi dalam Sengketa Wanprestasi Studi Kasus Putusan No. 34/Pdt. G/2025/PN Bdg
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdurrahman, A., Suryamizon, A. L., & Nazar, J. (2023). Wanprestasi dalam perjanjian kontrak konstruksi antara PT. Attaraya Mitra Konstruksi dan PT. Sinar Global Pembangunan. RIO Law Jurnal, 4(2).
Adiputra, I. K. A. W., Sugiartha, I. N. G., & Widyantara, I. M. M. (2021). Putusan sela perkara perdata bila penggugat asal meninggal dunia. Jurnal Preferensi Hukum, 2(3), 588–593.
Azzahra, F., Setyowati, R. K., & Asmaniar, A. (2019). Pemutusan perjanjian pemborongan bangunan secara sepihak akibat wanprestasi. Jurnal Krisna Law, 1(3), 1–6.
Badri, S., Handayani, P., & Rizki, T. A. (2024). Ganti rugi terhadap perbuatan melawan hukum dan wanprestasi dalam sistem hukum perdata. Jurnal USM Law Review, 7(2), 310–328.
Badrulzaman, M. D. (1994). Aneka hukum bisnis. Bandung: Alumni.
Harahap, M. Y. (2017). Hukum acara perdata: Tentang gugatan, persidangan, penyitaan, pembuktian, dan putusan pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika.
Hendriana, D. Y. (2025, September 25). Ketika tergugat bisa balik menggugat: Memahami gugatan rekonvensi. Media Hukum Indonesia.
Hernoko, A. Y. (2010). Hukum perjanjian: Asas proporsionalitas dalam kontrak komersial. Jakarta: Kencana.
Herzien Inlandsch Reglement [HIR]. (n.d.).
Ihsan, M. A. D., Lubis, Y., & Akhyar, A. (2022). Analisis yuridis tanggung renteng wanprestasi dalam perjanjian kerja pembangunan perumahan (Studi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 286 K/Pdt/2019). Jurnal Meta Hukum, 1(1), 46–57.
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2026, February 24). Wanprestasi.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [Burgerlijk Wetboek]. (n.d.).
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2012). Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2012.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2016). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2025, August 4). Keabsahan pengajuan gugatan rekonvensi bersamaan duplik. Media Hukum Indonesia.
Mertokusumo, S. (2017). Hukum acara perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty.
Mulyani, T. (2016). Penerapan asas kebebasan berkontrak dalam perjanjian jual beli dikaitkan dengan batalnya suatu perjanjian disebabkan oleh wanprestasi. Jurnal Hukum Media Justitia Nusantara, 6(1).
Nariswari, Y., & Nugroho, E. R. (2025). Wanprestasi dan ganti rugi dalam transaksi jual beli tiket konser Coldplay oleh penjual jasa titip. Prosiding Seminar Hukum Aktual Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.
Nevianti, N. D., Marniati, F. S., & Ismail, I. (2024). Kepastian hukum kontrak kerja konstruksi terkait wanprestasi penyedia jasa dalam menyerahkan bangunan tidak tepat waktu kepada pengguna jasa. CENDEKIA: Jurnal Penelitian dan Pengkajian Ilmiah, 1(9), 609–625.
Noviana, E., Suriaatmadja, T. T., & Sundary, R. I. (2022). Asas keseimbangan dalam perjanjian kerja antara pekerja dan pengusaha dalam rangka mewujudkan keadilan bagi para pihak. Jurnal Wawasan Yuridika, 6(1), 84–100.
Pengadilan Negeri Bandung. (2025). Putusan Nomor 34/Pdt.G/2025/PN Bdg.
Pradnyana Artha Wirawan, B. A., Budiartha, I. N. P., & Ujianti, N. M. P. (2022). Wanprestasi pihak debitur dalam perjanjian non kontraktual dengan jaminan gadai. Jurnal Konstruksi Hukum, 3(1), 40–45.
Prakoso, A. (2025, August 4). Keabsahan pengajuan gugatan rekonvensi bersamaan duplik. Media Hukum Indonesia.
Putri, R. C. K., & Arifudin, E. (2021). Penyelesaian perkara wanprestasi pada perjanjian hutang piutang tanpa sita jaminan (Studi Kasus Putusan Nomor 146/Pdt.G/2021/PN Bpp). Prosiding Seminar Hukum Aktual Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.
Rengkung, F. J. D. (2017). Tanggung jawab hukum terhadap penyedia barang dan jasa dalam pelaksanaan jasa konstruksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Lex Crimen, 6(9).
Sholihattri, W., & Salim, H. S. (2025). Perlindungan hukum bagi pihak yang dirugikan akibat wanprestasi dalam perjanjian konstruksi (Studi Putusan Nomor 8/Pdt.G/2019/PN.Slw). Jurnal Rekomendasi Hukum, 1(3).
Simatupang, B. L., & Ade, I. N. (2023). Penyelesaian perkara wanprestasi pada perjanjian hutang piutang tanpa sita jaminan. JJR, 3(2).
Sinaga, N. A., & Zaluchu, T. (2018). Peranan asas keseimbangan dalam perjanjian. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 8(1).
Sirait, A., Sherly, N., Aritonang, T., & Sianturi, R. (2019). Tinjauan yuridis terhadap keabsahan suatu perjanjian oleh para pihak yang mengakibatkan wanprestasi. Lex Librum, 6(1), 1–10.
Subekti. (2005). Hukum perjanjian. Jakarta: Intermasa.
Sulthanah, L. T., & Surahmad. (2021). Analisis penyelesaian wanprestasi kontrak kerja konstruksi ditinjau dari asas keseimbangan. Kertha Semaya, 9(3), 470–481.
Tanwijaya, P., & Marpaung, M. E. (2025). Analisis akibat hukum wanprestasi dalam perjanjian jual beli (Studi kasus Putusan PN Jakarta Utara No. 607/PDT.G/2024/PN JKT.UTR). Jurnal Pendidikan Indonesia, 6(5).
Wulandari, E. N. (2018). Implikasi pemberlakuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi terhadap klausula penyelesaian sengketa pada kontrak kerja konstruksi di Indonesia. Privat Law, 6(2).
DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.20373293
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Â



