Implementasi Pasal 95-105 UU Hak Cipta Terhadap Perlindungan Hak Ekonomi Konten Kreator Digital di Platform Youtube

Pariwusiana Anwar, Aisyah Nurmala, Anaku Alana, Ikhwan Aulia Fadillah

Abstract


Perkembangan pesat platform digital, khususnya YouTube, telah melahirkan konten kreator sebagai aktor penting dalam ekonomi kreatif berbasis digital. Namun, kemudahan reproduksi dan distribusi konten di ruang siber juga memunculkan berbagai bentuk pelanggaran hak cipta yang berdampak langsung terhadap hak ekonomi kreator. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Pasal 95–105 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dalam memberikan perlindungan terhadap hak ekonomi konten kreator digital di platform YouTube. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kepustakaan melalui analisis peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan sumber akademik terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kerangka hukum nasional telah mengatur mekanisme penyelesaian sengketa, ganti rugi, dan penegakan hukum terhadap pelanggaran hak cipta, implementasinya di ruang digital masih menghadapi berbagai kendala, seperti keterbatasan yurisdiksi lintas negara, anonimitas pelaku, serta ketergantungan pada kebijakan internal platform seperti Content ID. Selain itu, terdapat kesenjangan antara mekanisme hukum nasional dengan sistem otomatis platform yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi kreator. Upaya perlindungan hak cipta perlu dilakukan melalui kombinasi strategi preventif dan represif, baik melalui instrumen hukum seperti gugatan perdata dan alternatif penyelesaian sengketa, maupun melalui pemanfaatan teknologi digital seperti sistem deteksi konten dan fitur takedown. Penelitian ini merekomendasikan perlunya harmonisasi antara regulasi nasional dan kebijakan platform digital, penguatan mekanisme penegakan hukum lintas yurisdiksi, serta peningkatan literasi hukum bagi konten kreator guna mewujudkan perlindungan hak ekonomi yang efektif dan berkelanjutan di era digital.

Keywords


Hak Cipta, Hak Ekonomi, Konten? Kreator, Penegakan Hukum? Digital, YouTube

Full Text:

PDF

References


References

Journal articles:

Amrani, H. (2015). Perlindungan Konsumen Terhadap Praktik Bisnis Curang dan Upaya

Penegakannya melalui Sarana Hukum Pidana. Garuda, 6(2), hlm. 188.

Cahyono, S. T., Erni, W., & Hidayat, T. (2025). Rikonstruksi Hukum Pidana Terhadap

Kejahatan Siber (Cyber Crime) Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia: Rekonstruksi Hukum Pidana terhadap Kejahatan Siber (Cyber Crime) dalam Sistem Peradilan Pidana

Indonesia. Dame Journal of Law, 1(1), 111–133.

Delamarisa, D., & Murdani, D. (2025). Perlindungan Hukum terhadap Hak Cipta Content

Creator Vidio YouTube Yang Diunggah Ulang tanpa Watermark pada Platform Tiktok

dan Facebook. Jurnal Hukum Indonesia, 4(4), 224–233.

MAYA, D. A. N. P. I. D. I. D. (n.d.). Kesenjangan Perlindungan Kekayaan Intelektual.

Setianingrum, R. A., & Faslah, R. (2025). Monetisasi karya digital dan tantangan

perlindungan hak cipta di indonesia. Jurnal Hukum Bisnis, 14(03), 1–8.

Lestari, M.P., Suhartana, L.W. P., & Wardani, N. K. (2023). Analisis klaim hak cipta terhadap

konten video pada platform Youtube berdasarkan hukum positif di Indonesia. Commerce

Law, 3(2)

Rachmawati, R., Mustafa, E. M., & Ridwan, R. (2025). Kepastian hukum Kesepakatan

perdamaian terkait penyelesaian sengketa hak cipta pada platform YouTube sebagai

industri kreatif. Indonesia Journal of Business Law, 4(1), 106-121.

Wahyuni, S., & Ramdani, D. (2022). Perlindungan Hukum bagi konten kreator terhadap

pengunggah ulang pada YouTube berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta. Jurnal

Hukum Mimbar Justivia, 8(2), 10-19.

Fathanudien, A., Pramudya, A. Y., & Faturohman, F. (2022). Perlindungan hukum bagi

konten kreator terhadap penggugah ulang pada YouTube berdasarkan Undang-Undang

Hak Cipta. Jurnal Hukum Mimbar Justitia, 7(2), 15-23.

Putri, O. V., & Sudarwanto, A. S. (2026). Kekuatan hukum dan keterbatasan Content ID

Youtube dalam perlindungan hak cipta lagu. International Journal of Social Science and

Humanities, 6(1).

Book:

Saidin, O. (2015). Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual. PT Raja Grafindo Persada.

Febriani, R. E., Judijanto, L., Hendriyana, H., Yuliasih, M., Fatrina, N. Y., & Pakpahan, A. K.

(2025). Ekonomi kreatif: Inovasi, peluang, dan tantangan ekonomi kreatif di Indonesia.

PT. Sonpedia Publishing Indonesia.

Prathama, M. T., & Yustika, A. E. (2021). Ekonomi Inovasi Taklimat Pembangunan Ekonomi

Berbasis Pengetahuan. INDEF.

Rudi Nopiansyah, S. H., & MH, C. P. M. (2025). HUKUM DAN KECERDASAN BUATAN:

Menyongsong era baru dunia hukum. PENERBIT KBM INDONESIA.

Website:

Admin. (n.d.). Penjelasan YouTube Content ID untuk Pembuat Video. Musicbed. Retrieved

April 30, 2026, from https://www.musicbed.com/articles/resources/youtube-content-id/

Corp, S. (2025). Pahami Hakmu, Lindungi Karyamu! Ini Pentingnya Hak Moral dan Hak

Ekonomi bagi Pencipta. Siprconsultant.Id. Retrieved April 30, 2026, from

https://siprconsultant.id/pentingnya-hak-moral-dan-hak-ekonomi-bagi-pencipta/

Lainnya

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 


Media Hukum Indonesia (MHI)

E-ISSN :3032-6591

Organized by Penerbit Yayasan Daarul Huda Kruengmane,