Dispute Resolution of Debtor Default in Working Capital Credit Agreements at PT BPR Kredit Mandiri Indonesia

Amanda Fitra Hamzah, Yasmin Fakhira Khairatun Hisan, Audri Razan Anargya, Dwi Desi Yayi Tarina

Abstract


This study was motivated by the increasing risk of default in banking credit agreements, particularly in Working Capital Loan as well as the application of collateral seizure as legal protection for creditors. This study employs a normative legal method, analyzing Judgment No. 2/Pdt.G.S/2024/PN. Cbn, within a conceptual framework. The findings indicate that dispute resolution proceeds through a tiered process, ranging from non-litigation channels to litigation channels. The application of collateral seizure in this dispute resolution serves as a crucial instrument to secure the Debtor’s property rights and ensure the effectiveness of court decision enforcement by implementing the principle of banking prudence. This enables the optimization of credit agreement dispute resolution in a proportional manner and based on concrete evidence to maintain balance, justice, and legal certainty between the Creditor and the Debtor.

Keywords


Working Capital Loan, Credit Agreement, Breach of Contract, Attachment of Collateral

Full Text:

PDF

References


Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Bank Perekonomian Rakyat.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-15/D.03/2023 tentang Kebijakan Stimulus Lanjutan bagi Bank Perekonomian Rakyat.

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4056 K/Pdt/2023.

Putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 2/Pdt.G.S/2024/PN.Cbn.

Prodjodikoro, W. (1991). Hukum perdata tentang persetujuan tertentu. Sumur.

Retnowulan, & Oeripkartawinata, I. (2005). Hukum acara perdata: Dalam teori dan praktek. Mandar Maju.

Sjahdeini, S. R. (2023). Perbankan Indonesia: Implementasi regulasi dan mitigasi risiko. Pustaka Utama.

Albaihaqi, M. L., & Setiasih, H. (2022). Penegakan hukum terhadap perbuatan wanprestasi dalam perjanjian kredit bank dengan jaminan tanah dan bangunan (Studi kasus Putusan No. 7/PDT.G/2021/PN.UNH). Jurnal Judiciary, 11(1), 91–101.

Pamantung, D. J., et al. (2024). Perjanjian kredit dalam hubungannya dengan penyaluran kredit perbankan berdasarkan UU No. 10 Tahun 1998 tentang perbankan. Jurnal Fakultas Hukum Unsrat, 13(3), 1–13.

Pratama, A., et al. (2022). Tinjauan yuridis wanprestasi dalam perjanjian kredit. Jurnal Ilmu Hukum, 7(1).

Pratama, et al. (2022). Analisis faktor penyebab wanprestasi pada kredit usaha kecil di lembaga perbankan. Jurnal Ilmu Hukum, 10(2).

Rahayu, E. P., et al. (2025). Urgensi dan tantangan conservatoir beslag. Jurnal Sosial dan Sains, 5(12).

Retnowulan, & Oeripkartawinata. (2005). Hukum acara perdata: Dalam teori dan praktek. Mandar Maju.

Ridwan, M. R. N., & Permana, Y. S. (2022). Wanprestasi dan akibatnya dalam pelaksanaan perjanjian. Jurnal Ilmu Hukum “The Jurisâ€, 6(2), 441–451.

Rorong, Y. D. (2018). Kajian hukum tentang sita jaminan. Lex Privatum, 6(4).

Sari, et al. (2024). Implementasi restrukturisasi kredit sebagai upaya penyelamatan kredit bermasalah pada BPR. Jurnal Ilmu Hukum, 13(1).

Sidik, A., & Lestari. (2023). Keadilan kontraktual dalam perjanjian kredit bank perekonomian rakyat: Tinjauan Pasal 1338 KUHPerdata. Jurnal Hukum dan Peradilan, 12(1).

Simanullang, I. P. J. (2021). Analisis permohonan conservatoir beslag benda bergerak milik perusahaan ditinjau dari prinsip rijdende beslag. Jurnal Hukum Adigama, 4(2), 3503–3524.

Sibarani, D. H. (2025). Analisis implikasi eksekusi pengangkatan sita jaminan. Jurnal Hukum to-ra, 11(2).

Surachman, A. (2017). Sita jaminan (conservatoir beslag) menurut HIR. Jurnal Media Justitia Nusantara, 7(2).

Tamara, R., et al. (2015). Pelaksanaan sita jaminan dalam perkara perdata. Jurnal Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta, 6(2).

Wahyuni, H. H., & Purwanto. (2024). Analisis hukum terhadap jaminan kredit dalam perspektif pencegahan kredit macet. Binamulia Hukum, 13(2), 297–311.

Wicaksono, R. (2023). Efektivitas gugatan sederhana dalam penyelesaian kredit bermasalah pada lembaga perbankan. Jurnal Hukum Litigasi, 8(2).

Sukmawan, Y. A., & Damayanti, D. (2025). Metode penelitian hukum normatif dan empiris sebagai strategi penguatan perspektif kajian ilmu hukum. Notary, 4(1), 114–128.




DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.19754276

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 


Media Hukum Indonesia (MHI)

E-ISSN :3032-6591

Organized by Penerbit Yayasan Daarul Huda Kruengmane,