Legal Analysis of Protection in Mass Employment Termination Due to Company Bankruptcy (Case Study of PT Sritex)
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Shubhan, M. H. (2012). Hukum Kepailitan: Prinsip, Norma, dan Praktik di Peradilan. Jakarta: Kencana.
Soekanto, S. (2001). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Sitorus, R. P., & Setiawan, A. (2023). Tinjauan Yuridis Terhadap Pemutusan Hubungan Kerja Akibat Kepailitan Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja. Jurnal Ikraith-Humaniora, 7(3), 55-72.
Pratama, B. A. (2024). Perlindungan Hukum Tenaga Kerja dalam Perusahaan Pailit: Analisis Pasca Putusan Sritex. Jurnal Hukum Unigo (Golrev), 2(1), 28-48.
Hidayat, W. (2024). Analisis Yuridis Going Concern pada Korporasi Pailit dan Implikasinya Terhadap Hak Buruh. Jurnal ITB Semarang (JURA), 5(2), 30-65.
Vanessa, V. (2021). Analisa Kasus Pemutusan Hubungan Kerja Akibat Pandemi COVID-19 dan Tekanan Ekonomi Global. ResearchGate.
Lestari, D. P. (2023). Dampak Ekonomi Makro Kebangkrutan Industri Padat Karya di Indonesia. Jurnal Ikraith-Ekonomika, 6(2), 40-50.
Universitas Islam Indonesia. (2021). Kedudukan Kreditur Preferen dalam Pemberesan Bundel Pailit: Studi Perbandingan Upah Buruh dan Hak Tanggungan Perbankan (Skripsi). Yogyakarta: Fakultas Hukum UII.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XI/2013 mengenai Uji Materiil Undang-Undang Ketenagakerjaan terhadap UUD 1945.
Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 2/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2024/PN Niaga Smg terkait PT Sri Rejeki Isman Tbk.
DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.19665066
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Â



