Legal Due Diligence Perizinan Pemanfaatan Sumber Daya Air: Analisis Ketaatan Hukum, Risiko Bisnis, dan Strategi Mitigasi (Studi Kasus: Putusan No. 770/PID.SUS/2021/PN DPS-Usaha Cuci Mobil My Carwash, Denpasar, Bali)
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Harahap, M. Y. (2011). Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika.
ISO 31000:2018. Risk Management — Guidelines. Geneva: International Organization for Standardization.
Marzuki, P. M. (2014). Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Jakarta: Kencana.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perizinan Penggunaan Sumber Daya Air.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 15).
Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 770/PID.SUS/2021/PN DPS.
Rahayu, D., & Susanto, T. (2020). Legal Due Diligence dalam Transaksi Bisnis: Teori dan Praktik di Indonesia. Bandung: Nuansa Cendekia.
Siahaan, N. H. T. (2008). Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan. Jakarta: Erlangga.
Sutedi, A. (2011). Hukum Perizinan dalam Sektor Pelayanan Publik. Jakarta: Sinar Grafika.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara RI Tahun 2019 Nomor 190).
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 140).
DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.19660280
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Â



