Tinjauan Hukum Mengenai Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan pada Perusahaan Terbuka dalam Studi Kasus PANI dan CBDK
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Fuady, Munir. Hukum Tentang Perseroan Terbatas. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014.
Fuady, Munir. Hukum Perusahaan dalam Paradigma Hukum Bisnis. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014.
Hansmann, Henry & Reinier Kraakman. The Anatomy of Corporate Law. Oxford: Oxford University Press, 2004.
Khairandy, Ridwan. Hukum Pasar Modal. Yogyakarta: FH UII Press, 2017.
Sutedi, Adrian. Good Corporate Governance. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.
Ansari, Teuku Syahrul, et al. “Mekanisme Penyelesaian Transaksi yang Mengandung Benturan Kepentingan Ditinjau dari Good Corporate Governance dan Kepastian Hukum.†Media Bina Ilmiah, Vol. 17 No. 10, 2023.
Edwin Jr, Muhammad. “Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan pada Pasar Modal di Indonesia.†Justicia Sains: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 9 No. 2, 2024.
Juwana, Hikmahanto. “Good Corporate Governance dan Perlindungan Pemegang Saham Minoritas.†Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 36 No. 3, 2006.
Nasution, Bismar. “Keterbukaan dalam Pasar Modal sebagai Upaya Perlindungan Investor.†Jurnal Hukum Bisnis, Vol. 22 No. 5, 2003.
Keterbukaan Informasi Emiten PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk dan PT Bangun Kosambi Sukses Tbk, diakses melalui Bursa Efek Indonesia dan laporan publik perusahaan.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Otoritas Jasa Keuangan. Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.19659669
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Â



