The Position of Customary Court Decisions in Proving Civil Proceedings in State Courts
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abubakar, L. (2013). Revitalisasi hukum adat sebagai sumber hukum dalam membangun sistem hukum Indonesia. Jurnal Dinamika Hukum, 13(2).
Angka Wijaya, T. S. (2014). Rechtsvinding ditinjau dari hukum acara perdata. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, 2(4).
Dien, M. S. (2014). Hak waris anak yang lahir dari hasil inseminasi. Lex Privatum, 2(3).
Salim, H. M. (2015). Adat recht sebagai bukti sejarah dalam perkembangan hukum positif di Indonesia. Jurnal Al-Daulah, 4(1).
Sanjaya, U. H. (2014). Urgensi (politik hukum) hukum kewarisan di Indonesia mengacu pada Kompilasi Hukum Islam (dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama). Jurnal Yuridis, 1(2).
Sonata, D. L. (2014). Metode penelitian hukum normatif dan empiris: Karakteristik khas dari metode meneliti hukum. Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, 8(1).
Sudantra, I. K., Astiti, T. I. P., & Laksana, I. G. N. D. (2017). Sistem peradilan adat dalam kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat Desa Pakraman di Bali. Jurnal Kajian Bali, 7(1).
Sugarda, P. P. (2015). Posisi hukum adat dalam hukum kontrak Indonesia. Yustisia, 4(3).
Sulastriyono, & Aristya, S. D. F. (2012). Penerapan norma dan asas-asas hukum adat dalam praktik peradilan perdata. Mimbar Hukum, 24(1).
Tahali, A. (2018). Hukum adat di Nusantara Indonesia. Jurisprudentie, 5(1).
Utama, T. S. J., & Aristya, S. D. F. (2015). Kajian tentang relevansi peradilan adat terhadap sistem peradilan perdata Indonesia. Mimbar Hukum, 27(1).
DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.18501510
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Â



