Kekerasan dalam Rumah Tangga dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam di Indonesia
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Jayanthi, E. T. (2015). Faktor-faktor penyebab terjadinya kekerasan dalam rumah tangga pada survivor yang ditangani oleh Lembaga Sahabat Perempuan Magelang. Dimensia: Jurnal Kajian Sosiologi, —, 1–15.
Nisa, H., & Rahmita, N. R. (2018). Menilik bentuk perilaku kekerasan dalam rumah tangga. Musawa: Jurnal Studi Gender dan Islam, —, 123–136.
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan. (2023). Catatan tahunan kekerasan terhadap perempuan (CATAHU). Jakarta: Komnas Perempuan.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (2022). Laporan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Jakarta: KemenPPPA.
Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Rahman, F. (1985). Islam and modernity: Transformation of an intellectual tradition. Chicago: University of Chicago Press.
Al-Zuhayli, W. (1985). Al-fiqh al-Islami wa adillatuhu. Damascus: Dar al-Fikr.
Al-Qaradawi, Y. (1997). Fiqh al-usrah al-Muslimah. Cairo: Maktabah Wahbah.
Sabiq, S. (2008). Fiqh al-sunnah. Cairo: Dar al-Fath li al-‘Ilam al-‘Arabi.
Setiawan, N. H., Devi, S. S., et al. (2025). Pemahaman dan faktor-faktor penyebab kekerasan dalam rumah tangga. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial dan Hukum, —, 45–60.
DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.18258272
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Â



