Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual Berdasarkan Undang Undang Kekerasan Seksual (Uu Tpks)

Budi Santoso

Abstract


Kekerasan seksual menjadi isu hukum yang krusial untuk ditelaah karena dampaknya terhadap hak asasi manusia para korban, yang menimbulkan gangguan baik secara mental maupun fisik. Indonesia dengan tingkat kasus kekerasan seksual yang dapat dikatakan tinggi terutama melibatkan korbannya yaitu perempuan maupun anak -anak dibawah umut harus segera untuk diatasi dan diberikan perlindungan kepada mereka. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji UU TPKS dari segi perlindungan dan perspektif aktivis hukum. Metode penelitian dengan menerapkan penelitian normatif, sedangkan hasil penelitian menunjukan bahwa Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual berusaha memberikan perlindungan dalam berbagai bentuk perlindungan pemerintah banyak memberikan bentuk perlindungan yang diusahakan dalam peraturan perundang undangan Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Perlindungan trersebut berupak hak yang diberikan kepada korban seperti hak Penanganan, Hak Perlindungan dan hak pemulihan.Selain perlindungan terdapat pasal 4 ayat 2 yang sering menjadi kritikan dikarenakan kurangnya pemberian definisi mengenai bentuk -bentuk kekerasan seksual.


Keywords


Kekerasan Seksual, Korban, UU TPKS

Full Text:

PDF

References


Arifin, M. Hasanul, and Rahmida Erliyani. 2025. “Pembuktian Konsep Pembuatan Pemaksaan Dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual.” Jurnal Kolaboratif Sains 8(6):3694–3701. doi: 10.56338/jks.v8i6.7890.

Az Zahra, Nurafni Fatimah, Anggreany Haryani Putri, and Ahmad. 2025. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Tindak Pidana Prostitusi Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 76I Tentang Perlindungan Anak Dari Eksploitasi Ekonomi Dan Seksual.” Journal of Law and Security Studies 2(1):68–79. doi: 10.31599/77ps2f19.

Bita Sari Dewi, and Fakhris Lutfianto Hapsoro. 2025. “Perlindungan Hukum Korban Kekerasan Seksual Di Kota Bekasi Pasca Berlakunya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Kajian Tahun 2022-2024).” Jurnal Riset Multidisiplin Edukasi 2(3):151–65. doi: 10.71282/jurmie.v2i3.191.

Collins, Sean P., Alan Storrow, Dandan Liu, Cathy A. Jenkins, Karen F. Miller, Christy Kampe, and Javed Butler. 2021. “IMPLEMENTASI HAK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL UNTUK MENDAPATKAN PENDAMPINGAN DALAM PROSES PERADILAN.” 167–86.

Eswari, Rizki Angkasa. 2025. “Perlindungan Hukum Korban Perempuan Kekerasan Seksual ( UU TPKS ).” 2(1):328–35.

Fitriyanti, Evi, and Henny Suharyati. 2023. “Pelecehan Seksual Fisik Di Perguruan Tinggi : Tinjauan Terhadap Faktor Penyebab , Dampak , Dan Strategi Kebijakan Sebagai Upaya Pencegahan.” 15:178–95.

Iskandar, Salma Amelinda. 2023. “UU TPKS: Upaya Negara Hukum Yang Membahagiakan Rakyatnya?” Jurnal Demokrasi Dan Ketahanan Nasional 2:282–91.

Joko, Thoyib, Tri Santoso, Nanda Patni, Setyo Bekti, Wangi Yanus Kuncoro, Fakultas Hukum, and Universitas Surakarta. 2025. “Analisis Hukum Terhadap Praktik Pemaksaan Kontrasepsi Pada Perempuan Difabel.” 2688–2702.

Kemal, Labib Musthofa, and Ifadah Pratama Hapsari. 2023. “Pertanggung Jawaban Pelaku Pelecehan Non Fisik Dilihat Dari Hukum Positif Di Indonesia.” UNES Law Review 6(1):2437–43. doi: 10.31933/unesrev.v6i1.1019.

Mahmudah, Zuhriatu, and Agus Widiyarta. 2023. “Peran Lsm Dalam Penanganan Korban Kekerasan Seksual.” Jurnal Kebijakan Publik 14(2):220. doi: 10.31258/jkp.v14i2.8228.

Marzuki, Ismail, and Malthuf A. Siroj. 2023. “Pemaksaan Perkawinan Dalam Konteks Kajian Hak Asasi Manusia Dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.” REUSAM: Jurnal Ilmu Hukum 10(November):215–26.

Mokat, Christy Allehandia. 2025. “Tinjauan Hukum Tentang Pemaksaan Sterilisasi Terhadap Penderita HIV Ditinjau Dari Perlindungan Hak Asasi Manusia.” Lex Privantum 15(3):1–7.

Nisa, Candra Ulfatun, Asiyah Jamilah, and Kartika Sasi Wahyuningrum. 2020. “Penanganan Kasus Kemanusiaan Melalui Lembaga Peradilan International Criminal Court : Perbudakan Seksual Terhadap Perempuan Etnis Yazidi Oleh ISIS.” Journal of Judicial Review 22(2):271–90. doi: 10.37253/jjr.v22i2.1495.

Rumetor, Euggelia C. .., Rony Sepang, and Nurhikmah Nachrawy. 2023. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik Menurut Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.” Lex Privatum 11(5).

Triwati, Ani, and M, Iftar Aryaputra. 2022. “Policy on the Rights of Women Victims of Sexual Violence in Educational Institutions.” Humani (Hukum Dan Masyarakat Madani) 12(2):380–89.

Zamroni, Ghufron. 2024. “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL BERBASIS ELEKTRONIK BERDASARKAN UNDANG- UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL.”

Asmita, A. (2014) Melindungi Anak-Anak dari Eksploitasi Seksual dan Kekerasan Seksual

Situasi Bencana dan Gawat Darurat. ECPAT Indonesia. Atmasasmita, R. (1995). Kapita Selekata Hukum Pidana dan Kriminologi. Bandung:

Mandar Maju. Atmasasmita, R. (2005). Teori dan Kapita Selekta Kriminologi. Bandung: Refika Aditama.

Undang-Undang No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP




DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.18005371

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 


Media Hukum Indonesia (MHI)

E-ISSN :3032-6591

Organized by Penerbit Yayasan Daarul Huda Kruengmane,