Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Yang Mengalami Amnesia Karena Trauma Berat Menurut Pasal 44 Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Hukum Pidana
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Anthoni Y. Oratmangun. “Kajian Hukum Terhadap Kemampuan Bertanggung Jawab Menurut Pasal 44 Kuhp” Iv, No. 5 (2016): 178–85.
Dr. Agus Rusianto, S.H., M.H. Tindak Pidana & Pertanggungjawaban Pidana Tinjauan Kritis Melalui Konsistensi Antara Asas, Teori, Dan Penerapannya Edisi Pertama. Pertama. Kencana (Prenadamedia Group), 2016.
Firmansyah, Yohanes, Hukum Kesehatan, Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional, Veteran Jakarta, Gunawan Widjaja, Hukum Kesehatan, Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional, And Veteran Jakarta. “Masalah-Masalah Dalam Kesehatan Jiwa” 5, No. 1 (2022): 474–502.
Ida, Orintina Vavinta, And Nany Suryawati. “Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Dengan Gangguan Kejiwaan Menurut Ketentuan Hukum Positif” 12 (2023): 263–75. Https://Doi.Org/10.37893/Jbh.V12i2.620.
Jambi, Universitas. “Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia” 02, No. 02 (2022): 141–53.
Kusnaini. “Sistem Hukum Pidana Indonesia, Asas Geen Straf Zonders Chuld Menjadi Landasan Fundamental Bahwa Seseorang Hanya Dapat Dipidana Apabila Memiliki Kesalahan. Kesalahan Tersebut Harus Lahir Dari Kemampuan Pelaku Untuk Memahami Makna Perbuatannya (Kemampuan Be,” 2024.
Lukman Hakim. Asas-Asas Hukum Pidana. Grup Penerbitan Cv Budi Utama, 2020.
Rahmanuddin Tomalili. Hukum Pidana. Grup Penerbitan Cv Budi Utama, 2019.
Wulandari, Apriani, Aulia Razanah, Avisha Nur Abidah, And Tugimin Supriyadi. “Perspektif Kriminologis Terhadap Gangguan Identitas Disosiatif Sebagai Faktor Pemicu Tindak Pidana” 2, No. June (2025): 1–14.
DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.17975314
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



