Fenomena Pencemaran Limbah Minyak Hitam (Oil Spill) di Kabupaten Bintan ditinjau dari Perspektif Hukum Nasional

Risa Arviana, Putri Yanti, Heni Widiyani

Abstract


Oil spill pollution always occurs in the waters of the Riau Islands, one of which is in the waters of Bintan Island. As a result of the oil spill pollution, several tourist areas were temporarily closed, which had an impact on the regional economy. This condition certainly threatens the ecology and also has an impact on the socio-economic impact of society. From several laws and regulations related to oil waste pollution in the sea, there are 3 important steps that are regulated, namely prevention/mitigation efforts, mitigation efforts, and recovery efforts. Furthermore, these preventive measures require improving facilities in the form of oil pollution detection equipment and ship equipment to prevent oil pollution. Institutional strengthening has also been regulated in law starting from strengthening local, regional, national and even international institutions to jointly take steps to prevent and control oil waste pollution in the sea.

Keywords


Pollution, Oil Spill, Bintan

Full Text:

PDF

References


Keputusan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 54/KepmenKP/2016 Tentang Tim Penanggulangan Dampak Tumpahan Minyak Terhadap Sumber Daya Kelautan Dan Perikanan; dan

Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 263 Tahun 2020 Tentang Prosedur Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak (Tier 3) Di Laut

Melisa Rahel Nainggolan, Hendra Arjuna, Heni Widiyani, Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pencemaran Laut Oleh Tumpahan Minyak (Oil Spill) Di Kecamatan Belakang Padang Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, Student Online Jurnal Volume 2 Nomor 2, 2021

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penghitungan Kerugian Lingkungan Hidup;

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Limbah di Pelabuhan;

Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 29 tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim;

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Pencemaran dan atau Perusakan Laut sebagai peraturan pelaksana dari UU No 32 Tahun 2009;

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim sebagai peraturan pelaksana dari UU No 17 Tahun 2008;

Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 Tentang Perkapalan;

Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2010 Tentang Mitigasi Bencana Di Wilayah Pesisir Dan Pulau-pulau Kecil;

Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2001 Tentang Kepelabuhanan;

Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2006 Tentang Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut sebagai peraturan pelaksana dari UU No 32 Tahun 2009 dan UU No 17 Tahun 2008;

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan;

https://www.mongabay.co.id/2022/03/14/sudah-10-tahun-limbah-minyak-hitam-cemari-laut-bintan/

https://harianmetropolitan.co.id/2021/09/30/tradisi-pencemaran-limbah-minyak-di-laut-bintan/

https://kepri.antaranews.com/berita/39972/limbah-minyak-ancam-pariwisata-bintan

https://www.batamtimes.co/2021/04/16/dugaan-pencemaran-oil-spill-di-perairan-batam-bintan-dlh-batam-rapat-dengan-tim-interpol-indonesia/

https://www.antaranews.com/berita/1993684/pencemaran-limbah-minyak-hitam-terjadi-hampir-tiap-minggu-di-bintan

https://batampos.co.id/2018/03/26/perairan-batam-bintan-tercemar-limbah-minyak/

https://www.portonews.com/2020/migas-minerba/kembali-bintan-tercemar-tumpahan-minyak/

https://m.batamtoday.com/berita145945-Pantai-Wisata-di-Bintan-Kembali-Tercemar-Tumpahan-Minyak.html

https://sumatra.bisnis.com/read/20200120/534/1191972/limbah-minyak-mencemari-kawasan-pantai-bintan

https://www.mongabay.co.id/2023/03/30/tak-ada-solusi-minyak-hitam-kembali-cemari-laut-bintan-ekosistem-rusak/




DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.17926136

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 


Media Hukum Indonesia (MHI)

E-ISSN :3032-6591

Organized by Penerbit Yayasan Daarul Huda Kruengmane,