Rechtvinding Dalam Sengketa Perdata: Analisis Metode Penemuan Hukum Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 46/K/Pdt/2006
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Permenkes Nomor 749a Tahun 1989 tentang Rekam Medis.
Atmadja, I Dewa Gede. Teori Hukum dalam Perspektif Praktik. Denpasar: Pustaka Larasan, 2010.
Bagir Manan. Teori dan Politik Konstitusi. Jakarta: FH UII Press, 2001.
Bahder Johan Nasution. Hukum Kesehatan: Pertanggungjawaban Dokter. Jakarta: Rineka Cipta, 2011.
El Muhtaj, Majda. Hak Asasi Manusia dalam Sistem Hukum Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media, 2005.
Mertokusumo, Sudikno. Penemuan Hukum. Yogyakarta: Liberty, 2009.
Mertokusumo, Sudikno. Penemuan Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2001.
Notoatmodjo, Soekidjo. Etika dan Hukum Kesehatan. Jakarta: Rineka Cipta, 2003.
Prawirohamidjojo, Soetojo. Hukum Kedokteran Indonesia. Surabaya: Airlangga University Press, 2000.
Scholten, Paul. Algemene Deel. Zwolle: W.E.J. Tjeenk Willink, 1974.
Utrecht & L.J. van Apeldoorn. Pengantar dalam Hukum Indonesia. Jakarta: Ichtiar Baru, 1983.
Rahardjo, Satjipto. Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing, 2009.
Syafa’at, Rachmad. Hukum Kesehatan: Pertanggungjawaban Dokter dalam Tindakan Medis. Malang: UB Press, 2009.
Majelis Kehormatan Etik Kedokteran. Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI). Jakarta, 2002.
Eka Susylawati. “Beban Pembuktian dalam Sengketa Medis.” Disertasi Program Doktor Ilmu Hukum, Universitas Airlangga, 2011.
Jurnal Bioetik dan Hukum Kesehatan Indonesia. Vol. 4 No. 2 (2001).
Jurnal Kedokteran YARSI. Vol. 12 No. 1 (2004), artikel mengenai konflik komunikasi medis.
DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.17919982
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



