Tanggung Jawab Perusahaan Terhadap Proses Jual Beli Non-Prosedural oleh Karyawan (Salinan Putusan Nomor 1666 K/PDT/2022)
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Dita, dkk. (2023) “Analisis Asas Vicarious Liability dalam Pertanggungjawaban Pengganti atas Perbuatan Melawan Hukum Pegawai Bank,” Jurnal USM Law Review 6 (2).
Marzuki, Prof. Dr. Mahmud. Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Prenada Media, 2017.
Pasal 1 Angka (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Tentang Perlindungan Konsumen, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821
Prodjodikoro, Wirjono. (1981). Perbuatan Melawan Hukum. Bandung: Mandar Maju, 1981.
R. Subekti dan Tjitrosudibio (ed), Op.cit, hlm. 390
Ronny Indrawan & Associates. Perbedaan Tanggung Renteng dan Tanggung Menanggung,2025.https://indrawanlaw.com/perbedaan-tanggung-renteng-dan-tanggung-menanggung/ .
Sari, A. G., dkk. (2023). Tinjauan Hukum Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Yang Timbul Dari Suatu Perjanjian Lisan (Studi Kasus Terhadap Putusan Mahkamah Agung No. 1666 K/PDT/2022). J. Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat. 3 (5): 1764-1774.
Setiawan, R. (1999). Pokok-Pokok Hukum Perikatan. Bandung: Binacipta.
Soekanto, dkk. (2014). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.
Subekti, R. (1998) Hukum Perjanjian. Jakarta: PT Intermasa. cet. ke-17, hlm. 1.
Subekti, R. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta : Intermasa, 2005.
DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.17875044
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



