Kedudukan Bukti Elektronik dalam Pembuktian Perkara Perdata Pasca Penerapan Peradilan Digital
Abstract
The digital transformation of Indonesia’s judiciary marked by the implementation of the e-Court system and the enactment of the Electronic Information and Transactions Law (ITE Law) has created a new legal space for electronic evidence in civil litigation. This article examines the legal standing of electronic evidence following the adoption of digital justice mechanisms, focusing on its admissibility, probative value, and practical challenges in courtroom application. Employing a normative juridical approach, the study finds that electronic evidence such as instant messages, emails, and digital documents is legally recognized as valid proof, provided it satisfies the principles of authentication, data integrity, and substantive relevance to the dispute. Nevertheless, its integration into the civil procedural framework remains hampered by regulatory misalignment between the ITE Law and classical civil procedure rules (HIR/RBg), the absence of technical guidelines for verification, and limited judicial capacity in digital forensic assessment. These findings underscore the urgent need for normative harmonization and enhanced technological literacy among legal practitioners to ensure a fair, efficient, and digitally responsive justice system.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Eka Susylawati. (2015). Kedudukan bukti elektronik dalam pembuktian perkara perceraian. NUANSA: Jurnal Penelitian Ilmu Sosial dan Keagamaan Islam, 12(2), 285–332.
Fakhriah, E. L. (2023). Bukti elektronik dalam sistem pembuktian perdata. Penerbit Alumni.
Hudzaifah, H. (2015). Keabsahan tanda tangan elektronik dalam pembuktian hukum acara perdata Indonesia. Katalogis, 3(5), 150233.
Pradipa, A. (2025). Analisis terhadap kedudukan alat bukti elektronik dalam pembuktian perkara perdata pasca UU ITE dan perkembangan e-court. Konsensus: Jurnal Ilmu Pertahanan, Hukum dan Ilmu Komunikasi, 2(3), 191–203.
Handayani, T., Yunanto, S., & M. Hum. (2009). Pengakuan tanda tangan pada suatu dokumen elektronik di dalam pembuktian hukum acara perdata di Indonesia. Universitas Diponegoro.
Rudy, D. G., & Mayasari, I. D. A. D. (2021). Keabsahan alat bukti surat dalam hukum acara perdata melalui persidangan secara elektronik. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 9(1), 167–174.
Letsoin, F. X. V. R. (2010). Pengakuan tandatangan pada dokumen elektronik dalam pembuktian hukum acara perdata di Indonesia. Sasi, 16(3), 52–60.
Budianto, A. S., Fransisca, I., & Tedjokusumo, D. D. (2024). Perluasan dari alat bukti tertulis dalam perspektif hukum acara perdata. Law, Development and Justice Review, 7(2), 124–140.
Tarigan, J. (2021). Akibat hukum tanda tangan elektronik dokumen digital dalam pembuktian perdata. Jurnal Rechten: Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia, 3(3), 41–46.
Mokosolang, A. A., Korah, R. S. M., & Mamengko, R. S. (2023). Kekuatan hukum surat elektronik sebagai alat bukti perkara perdata (Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik). Lex Administratum, 11(4).
Arkisman, A., & Lafitri, N. A. (2021). Kepastian hukum sertipikat hak tanggungan elektronik dalam hukum pembuktian di peradilan menurut hukum acara perdata.
Lubis, F., & Purba, S. R. (2024). Analisis kritik pembuktian elektronik dalam hukum acara perdata: Tantangan dan prospek di era digital. Judge: Jurnal Hukum, 5(2), 39–47.
Saruji, P. V., & Martana, N. A. (2015). Kekuatan hukum pembuktian tandatangan pada dokumen elektronik sebagai alat bukti dalam hukum acara perdata. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 4(2), 1–5.
Rodiah, S. A., Sunarjo, S., & Shanty, W. Y. (2020). Tinjauan umum kekuatan pembuktian dokumen elektronik berupa akta autentik sebagai alat bukti dalam persidangan perdata secara elektronik (e-litigasi). Bhirawa Law Journal, 1(2), 47–55.
Farid, M. (2015). Alat bukti elektronik dalam proses pembuktian perkara perdata di pengadilan (Skripsi). UIN Alauddin Makassar.
Wahyudi, J. (2012). Dokumen elektronik sebagai alat bukti pada pembuktian di pengadilan. Perspektif, 17(2), 118–126.
Sulaiman, E., Arifudin, N., & Triyana, L. (2020). Kekuatan hukum digital signature sebagai alat bukti yang sah ditinjau dari hukum acara perdata. Risalah Hukum, 95–105.
Syamsulbahri, H. (2023). Eksistensi alat bukti elektronik pada pembuktian perkara perdata. Jurnal Pengadilan Tinggi Agama Jakarta, 12(3), 33–58.
Wiraguna, S. A., Ramadhani, W., Karim, A., Nazmi, N., & Irwanto, I. (2024). Hukum acara perdata.
Wiraguna, S. A., Purwanto, L. M. F., & Widjaja, R. R. (2024). Metode penelitian kualitatif di era transformasi digital: Qualitative research methods in the era of digital transformation. Arsitekta: Jurnal Arsitektur dan Kota Berkelanjutan, 6(1).
DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.17865598
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



