Kajian Hukum Lingkungan Atas Transisi Mobil Berbahan Bensin Ke Listrik Terhadap Penggunaan Litium dan Limbah Baterai

Muhammad Dewanto Adi Saputra

Abstract


This study critically examines Indonesia's environmental law regulations governing the transition from gasoline to electric vehicles, which relies on water- and energy-intensive lithium extraction—up to 22.729 galon per ton of carbonate and 13,92 ton CO₂ ekuivalen from hard rock mining—alongside the explosion of toxic B3 battery waste, revealing the paradox of tailpipe emission reductions offset by upstream externalities such as hydrological degradation and heavy metal contamination akin to the Teluk Buyat case, where UU 32/2009 PPLH and Perpres 79/2023 fail to mandate holistic life cycle management. Employing a doctrinal normative juridical approach supplemented by empirical elements through industry interviews, the analysis confirms normative fragmentation in instruments like PP 27/2020 limbah B3 and Permen LHK 12/2021 emisi daur ulang, which inadequately address EPR tracking and 95 percent recovery rates per battery chemistry (NMC-LFP), amid implementation challenges of Perpres 79/2023 including local recycling capacity at only 10 percent, weak inter-ministerial coordination, and the transfer of imported lithium impacts from Chile-Australia violating the precautionary principle and polluter pays doctrine. In conclusion, this fragmented normative framework threatens NZE 2060 via risks of lithium leaching and tropical thermal runaway, necessitating reforms such as a dedicated EPR mandatory act, national task force, and R&D in hydrometallurgy to synergize green constitutionalism with resource sovereignty.

Keywords


Environmental law, Lithium extraction, Battery waste.

Full Text:

PDF

References


Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Peraturan Presiden No. 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle).

Peraturan Menteri No. 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik

Peraturan Menteri PAN & RB No. 65 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Peraturan Menteri No. 12 Tahun 2021 tentang Pertimbangan Teknis Pertanahan

Peraturan Menteri No. 8 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu Dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu Yang Ditanggung Pemeruntah Tahun Anggaran 2024

Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik

Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 2021 Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Barus, F. L. T. (2024). Implementasi Pengelolaan Limbah Baterai Kendaraan Listrik Berbasis B3: Systematic Literature Review (Doctoral dissertation, Universitas Gadjah Mada).

Fatimah, R. N. (2025). Mewujudkan Net Zero Emissions Melalui Kendaraan Listrik: Kajian Perspektif Green Constitution. Al-Balad: Journal of Constitutional Law, 7(1), 1-17.

Nauri, M. M. A., Aziz, M. S., Pratama, M. Y. Z. Z., Kamal, U., & Fikri, M. A. H. (2024). STRATEGI PENANGANAN LIMBAH BATERAI KENDARAAN LISTRIK DEMI MASA DEPAN INDONESIA YANG LEBIH BERSIH. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora, 2(5), 177-194.

Sri, D., Binner, H., Prayudi, A., Romadlon, F., Santoso, E., & Pranadita, N. (2025). Tinjauan Yuridis Terhadap Pengelolaan Limbah Baterai Kendaraan Listrik Sebagai Limbah B3 Berdasarkan PP No. 27 Tahun 2020. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(4), 4467-4476.

Subekti, R. (2022). Urgensi regulasi kendaraan listrik untuk pengendalian iklim dan penggunaan energi terbarukan (Analisis komparatif antara Indonesia, China, dan Amerika Serikat). Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 11(3).

Subiantoro, H., & Maharani, A. E. P. (2024). Analisis Perpres Nomor 55 tahun 2019 Terkait Program Kendaraan Listrik Dalam Rangka Mewujudkan Transportasi Ramah Lingkungan. Jurist-Diction, 7(1).

Antara. (2025, 15 Januari). Membangun ekosistem baterai EV Indonesia: Potensi besar, tantangan teknologi, dan komentar pakar. ANTARA News. https://www.antaranews.com/berita/4584598/membangun-ekosistem-baterai-ev-indonesia-potensi-besar-tantangan-teknologi-dan-komentar-pakar. (Diakses pada tanggal 2 Desember 2025).

Arbor. (2025, May 23). Lithium’s Environmental Impact: Calculated and Explained. Arbor. https://www.arbor.eco/blog/lithium-environmental-impact. (Diakses pada tanggal 2 November 2025).

Atonergi. (n.d.). Dampak lingkungan baterai lithium: Keuntungan dan tantangan. Atonergi. https://atonergi.com/dampak-lingkungan-baterai-lithium-keuntungan-dan-tantangan/. (Diakses pada tanggal 13 November 2025).

Badan Riset dan Inovasi Nasional. (2024, April 4). BRIN kembangkan metode daur ulang baterai litium ramah lingkungan. BRIN. https://www.brin.go.id/news/118090/brin-kembangkan-metode-daur-ulang-baterai-litium-ramah-lingkungan. (Diakses pada tanggal 13 November 2025).

CNN Indonesia. (2025, March 13). KLH sorot masalah besar limbah baterai saat EV makin laku di RI. CNN Indonesia. https://www.cnnindonesia.com/otomotif/20250313132731-603-1208393/klh-sorot-masalah-besar-limbah-baterai-saat-ev-makin-laku-di-ri. (Diakses pada tanggal 7 November 2025).

Detikcom. (2024, March 8). Regulasi untuk Kendaraan Listrik dan Hidrogen. https://news.detik.com/kolom/d-7231851/regulasi-untuk-kendaraan-listrik-dan-hidrogen. (Diakses pada tanggal 4 Desember 2025).

Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia. (2024, 4 Januari). GAIKINDO Berharap Baterai Mobil Listrik Produksi Lokal Masuk Bobot TKDN. https://www.gaikindo.or.id/gaikindo-berharap-baterai-mobil-listrik-produksi-lokal-masuk-bobot-tkdn/ (Diakses pada tanggal 4 Desember 2025).

Invest Indonesia. (2023, November 23). Ministry: EV battery waste must be handled properly. Invest Indonesia. https://investindonesia.co.id/2023/11/23/ministry-ev-battery-waste-must-be-handled-properly/. (Diakses pada tanggal 7 November 2025).

Kanopi FEB UI. (2024, August 9). Eh kecepetan ga si? : Sebuah kisah cinta transisi mobil listrik. KanopiFEBUI. https://www.kanopifebui.com/post/eh-kecepetan-ga-si-sebuah-kisah-cinta-transisi-mobil-listrik. (Diakses pada tanggal 2 November 2025).

Kementerian PANRB. (2019, 16 Agustus). Inilah Perpres No. 55/2019 tentang Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/berita-daerah/inilah-perpres-no-55-2019-tentang-program-kendaraan-bermotor-listrik-berbasis-baterai. (Diakses pada tanggal 25 November 2025).

Kementerian ESDM. (2021, 1 September). Peduli Lingkungan dan Bahan Bakar Murah? Pakai Kendaraan Listrik. https://www.esdm.go.id/id/media-center/arsip-berita/peduli-lingkungan-dan-bahan-bakar-murah-pakai-kendaraan-listrik. (Diakses pada tanggal 20 November 2025).

Kementerian Perhubungan. (2022, September 20). Kemenhub upayakan subsidi konversi kendaraan BBM ke listrik. dephub.go.id. https://dephub.go.id/post/read/kemenhub-upayakan-subsidi-konversi-kendaraan-bbm-ke-listrik. (Diakses pada tanggal 3 November 2025).

Large Battery. (2025, April 23). Memahami dampak lingkungan baterai lithium vs. baterai alkaline. Large-Battery. https://www.large-battery.com/id/blog/environmental-impact-lithium-vs-alkaline-batteries/. (Diakses pada tanggal 17 November 2025).

Merdeka.com. (2025, November 30). Pemerintah didesak segera susun regulasi battery passport untuk kendaraan listrik. https://www.merdeka.com/peristiwa/pemerintah-didesak-segera-susun-regulasi-battery-passport-untuk-kendaraan-listrik-501669-mvk.html. (Diakses pada tanggal 20 November 2025).

Pantau.com. (2025, November 30). Pakar ITB: Pengelolaan baterai bekas kendaraan listrik harus jadi sistem nasional berbasis ekonomi sirkular. https://www.pantau.com/otomotif/307756/pakar-itb-pengelolaan-baterai-bekas-kendaraan-listrik-harus-jadi-sistem-nasional-berbasis-ekonomi-sirkular. (Diakses pada tanggal 21 November 2025).

Peraturan Presiden Republik Indonesia. (2023, 8 Desember). Perpres No. 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle). https://peraturan.bpk.go.id/Details/273447/perpres-no-79-tahun-2023. (Diakses pada tanggal 5 Desember 2025).

Presiden Republik Indonesia. (2023, 8 Desember). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan. https://jdih.kemenkeu.go.id/api/download/2426f667-7c15-4afb-8a52-4efc01da5e9b/2023perpres079.pdf. (Diakses pada tanggal 2 Desember 2025).

Suara.com. (2023, May 9). Kritik mobil listrik di Indonesia belum ramah lingkungan — 70 persen masih pakai energi batu bara. Suara.com. https://www.suara.com/news/2023/05/09/213620/kritik-mobil-listrik-di-indonesia-belum-ramah-lingkungan-70-persen-masih-pakai-energi-batu-bara (Diakses pada tanggal 11 November 2025).

Tempo. (2025, June 15). 5 kasus kerusakan lingkungan karena aktivitas pertambangan. Tempo. https://www.tempo.co/lingkungan/5-kasus-kerusakan-lingkungan-karena-aktivitas-pertambangan-1705467. (Diakses pada tanggal 8 November 2025).

Tujuh Cahaya. (2025, July 15). 5 kasus dampak lingkungan akibat pertambangan di Indonesia: Kerusakan yang merugikan. Tujuhcahaya. https://www.tujuhcahaya.com/5-kasus-dampak-lingkungan-akibat-pertambangan-di-indonesia-kerusakan-yang-merugikan/. (Diakses pada tanggal 11 November 2025).




DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.17850795

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 


Media Hukum Indonesia (MHI)

E-ISSN :3032-6591

Organized by Penerbit Yayasan Daarul Huda Kruengmane,