Analisis Yuridis Kerangka Hukum Pencapaian Net Zero Emission Mengenai Perlindungan Hak atas Lingkungan Hidup terhadap Operasional PLTU Batubara di Indonesia
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 Jo. Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.
Supriatna, J. (2021). Pengelolaan lingkungan berkelanjutan. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Fachruzzaki, S. S., & Lestari, R. (2024). Pemanfaatan batu bara di Indonesia. Deepublish.
Setiartiti, L., & Al-Hasibi, R. A. (2024). Monograf: Transisi energi terbarukan untuk pembangunan berkelanjutan. Penerbit P4I.
Fatahillah, I. A., SH, M., Linda Novianti, S. H., & MH, C. (2025). Hukum perdata lingkungan. PT. Revormasi Jangkar Philosophia.
Valentino, T. (2024). Akibat hukum perizinan pertambangan mineral dan batu bara oleh pemerintah daerah provinsi yang masuk dalam kawasan sumber air. Journal of Normative Legal Research, 1(1), 1–10.
Rizki, H. L. P., & Apriani, R. (2023). Analisis pembangunan PLTU terhadap pencemaran udara dan ekosistem laut berdasarkan peraturan perundang-undangan. Mimbar: Jurnal Penelitian Sosial dan Politik, 12(2), 418–431.
Sabubu, T. A. W. (2020). Pengaturan pembangkit listrik tenaga uap batubara di Indonesia perspektif hak atas lingkungan yang baik dan sehat. Lex Renaissance, 5(1), 72–90.
Shabrina, S. (2025). Analisis pengaruh produksi, harga internasional, nilai tukar dan kebijakan pemerintah terhadap volume ekspor batubara di Indonesia pada periode 2016–2024 (Doctoral dissertation, Universitas Islam Indonesia).
Alidrus, Y. S., & Naufal, H. (2025). Formulasi baru pengesahan RUU energi baru dan terbarukan dalam pembangunan energi nasional berkelanjutan: Ditinjau dari asas kepastian hukum. Jurnal Inovasi Global, 3(5), 829–851.
Fawwaz, M. Z. (2024). Implementasi transisi energi pada pembangkit listrik di Indonesia melalui energy security tahun 2021–2023 (Doctoral dissertation, Universitas Islam Indonesia).
Zahara, S. A., Siregar, A. R. S., & Marniati, M. (2025). Analisis mendalam bahaya polusi udara dan upaya pencegahan preventif yang efektif. Antigen: Jurnal Kesehatan Masyarakat dan Ilmu Gizi, 3(3), 186–199.
Bhamatika, N. W., Hidayat, N. N., Putri, S. Y., Dewi, A. K., Kamal, U., & Fikri, M. A. H. (2025). Dari regulasi ke implementasi: Problematika pengawasan dalam menghadapi ancaman lingkungan hidup di Indonesia. PESHUM: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora, 4(4), 5248–5259.
Simbiak, I. T. (2022). Keterlibatan masyarakat pada proses Amdal: Potensi permasalahan, implikasi & faktor penyebab. Jurnal Wilayah, Kota dan Lingkungan Berkelanjutan, 1(1), 42–56.
Tressa, R. (2025). Kebijakan pembangunan berketahanan iklim di Indonesia: Pilar-pilar strategis menuju zero net emissions. Perubahan Iklim dan Pembangunan Berkelanjutan, 87.
Al Faraby, M. Z. (2023). Dampak kebijakan pemerintah dalam keberlanjutan PLTU Batang terhadap visi Indonesia 2024 terkait pengelolaan lingkungan. Perkara: Jurnal Ilmu Hukum dan Politik, 1(4), 59–76.
PLN, P. T. (2016). Energi berkelanjutan untuk masa depan semua. https://web.pln.co.id/statics/uploads/2019/11/PLN_Sustainability-Report-2016.pdf diakses pada 2 Desember 2025
PLN, P. T. (2021). Rencana usaha penyediaan tenaga listrik (RUPTL) 2021–2030. https://gatrik.esdm.go.id/assets/uploads/download_index/files/38622-ruptl-pln-2021-2030.pd diakses pada 2 Desember 2025
DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.17850658
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



