Pelindungan Merek Terhadap Penyesatan Afiliasi Merek Dalam Dunia Digital Berdasarkan UU Merek dan UU ITE
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Adrian Sutedi, Hak Atas Kekayaan Intelektual, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.
Ahmad M. Ramli, Cyber Law dan HAKI dalam Sistem Hukum Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2006.
Bryan K. Wheelock, “False Association Under 2(a) is not the Same As Likelihood of Confusion Under 2(d)”, , [diakses pada 26 Maret 2024].
Eddy Damian, Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Alumni, Bandung, 2003.
Edwin Yuliska, “Larangan Pelaku Usaha Terhadap Iklan Produk Yang Menyesatkan Konsumen”, Jurnal Normative, Volume 11, Nomor 1, 2023.
International Trademark Association (INTA), “Trademark Dilution (Intended for a Non-Legal Audience”, , [diakses pada 02/03/2024].
Julie C. Frymark, “Trademark Dilution: A Proposal to Stop the Infection from Spreading”, Valparaiso University Law Review, Volume 38, 2003.
Kholis Roisah, Konsep Hukum Hak Kekayaan Intelektual: Sejarah, Pengertian, dan Filosofis Pengakuan HKI dari Masa ke Masa, Setara Press, Malang, 2015.
LSDefine Dictionary, , diakses pada [24 Maret 2024].
Nafiatul Munawaroh, “Perbuatan Hukum, Bukan Perbuatan Hukum, dan Akibat Hukum”, , diakses pada [26 Maret 2024].
Rahmi Jened, Hukum Merek (Trademark Law) dalam Era Globalisasi & Integrasi Ekonomi, Kencana, Jakarta, 2015.
Ranti Fauza Mayana dan Tisni Santika, Hukum Merek Perkembangan Aktual Pelindungan Merek dalam Konteks Ekonomi Kreatif di Era Disrupsi Digital, PT Refika Aditama, Bandung, 2021.
Reva Amalia, “Perlindungan Hukum Terhadap Kejahatan Cybersquatting di Indonesia”, Lex Renaissance, Vol. 5, No. 4, 2020.
Ridwan H. R, Hukum Administrasi Negara, Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2007.
Rika Ratna Permata (et. al), Pelanggaran Merek di Indonesia, PT Refika Aditama, Bandung, 2021.
Tangkas Hadi Perwira dan Atik Winanti, “Pelindungan Konsumen Terkait Iklan yang Menyesatkan”, NCOLS, Vol. 2, No. 1, 2020.
Taufik H. Simatupang, Aspek Hukum Periklanan dalam Perspektif Pelindungan Konsumen, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004.
Tim Lindsey (et. al), Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Cetakan Kelima, PT Alumni, Bandung, 2006.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.
DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.11110465
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.