Analisis terhadap Unsur-Unsur Perbuatan Melawan Hukum dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 79/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel Tahun 2023
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Azzahra, K. A., Rosadi, S. D., & Ramli, T. S. (2024). Pelindungan hak subjek data pribadi dalam kebijakan penggunaan ulang nomor telepon seluler ditinjau menurut hukum positif Indonesia. Jurnal Hukum, Politik dan Ilmu Sosial, 3(3).
Badrulzaman, M. D. (2001). KUH Perdata Buku III tentang Perikatan dengan penjelasan. Alumni.
Gandi, S., & Sadnyini, I. A. (2022). Perspektif hukum tentang perbuatan melawan hukum dalam transaksi online menurut Burgerlijke Wetboek dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia, 7(9).
Gunawan, B., & Sembiring, T. B. (2023). Analisis yuridis terhadap perbuatan melawan hukum dalam transaksi online berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata. Indonesian Journal of Law.
Harahap, Yahya. Segi-Segi Hukum Perdata. Jakarta: Sinar Grafika, 2017.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (1969). Putusan Nomor 31 K/Sip/1969 tentang perluasan makna “melawan hukum.”
Nugraha, R. (2024). Rekonstruksi hukum terhadap penyelenggaraan usaha telekomunikasi di Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 11(1).
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (2023). Putusan Nomor 79/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel tentang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (Frederick Rachmat vs PT XL Axiata Tbk dan Kementerian Komunikasi dan Informatika).
Prianto, M. Y., Winarno, R., & Mashuri, M. (2022). Analisa hukum tentang tindak pidana akses bandwidth tanpa izin pada perusahaan telekomunikasi. Jurnal Ilmiah Hukum Yurijaya, 4(2).
Satrio, J. Hukum Perikatan: Perikatan yang Lahir dari Perbuatan Melawan Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2020.
Suari, K. R. A., & Sarjana, I. M. (2025). Menjaga privasi di era digital: Perlindungan data pribadi di Indonesia. Jurnal Analisis Hukum, 6(1).
Subekti, R. (2002). Pokok-pokok Hukum Perdata. Intermasa.
DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.17825392
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



