Pertanggungjawaban Aparat atas Kesalahan Prosedural dalam Kasus Salah Tangkap Ditinjau dari Filsafat Hukum
Abstract
Procedural errors by law enforcement officers that result in wrongful arrests constitute a serious violation of human rights and fundamental principles of justice. This study examines the mechanisms of legal accountability for officers responsible for such errors and analyzes them through the lens of legal philosophy. Using a normative juridical method, this research identifies criminal, civil, administrative, and pretrial remedies as instruments to correct unlawful arrests. Philosophically, the perspectives of Aristotle, Fuller, and Radbruch show that wrongful arrest is not merely a technical mistake but a moral failure that undermines the state's legitimacy in exercising its authority. Therefore, holding officers accountable is essential not only for legal certainty but also for safeguarding substantive justice and restoring public trust in the criminal justice system.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28G ayat (1). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Rasiwan, H. I., & SH, M. (2025). Dinamika Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Grafindo Publisher.
Saputra, E. (2025). Peran Penegak Hukum dalam Sistem Pidana Indonesia. PT MAFY Media Literasi Indonesia.
Wibowo, A., & Laksito, J. (2024). Filsafat Hukum. Penerbit Yayasan Prima Agus Teknik.
Sulastri, L. (2023). Pengaruh Obstruction of Justice yang Dilakukan Aparat Penegak Hukum terhadap Kepercayaan Masyarakat pada Sistem Peradilan di Indonesia. Pustaka Aksara.
Andyanto, H. (2018). Pertanggungjawaban Penyidik Terhadap Terjadinya Salah Tangkap.
Jurnal Jendela Hukum, 5(2).
Anisyaniawati, A., & Chandra, H. A. (2024). Konsep Hukum dan Keadilan dalam Pemikiran Gustav Radbruch. Praxis: Jurnal Filsafat Terapan, 2(01).
Baidhowi, A. (2025). Pertanggung Jawaban Terhadap Anggota Kepolisian Yang Dalam Proses Penangkapan Tersangka Menyebabkan Kematian. Jurnal Adijaya Multidisplin, 2(06), 948–956.
Dewanti, P. A., Kanaya, R., Faradila, K., & Rachman, H. (2025). Sistem Peradilan Pidana dalam Perspektif Hak Asasi Manusia: Analisis Terhadap Penyalahgunaan Kekuasaan oleh Aparat Penegak Hukum. Court Review: Jurnal Penelitian Hukum, 5(05), 113–124.
Haris, O. K., Hidayat, S., & Sjaiful, M. (2023). Pertanggungjawaban Penyidik dalam Hal Terjadi Kesalahan Penangkapan. Halu Oleo Legal Research, 5(3), 940–959.
Maryani, A. (2025). Pertanggungjawaban Negara Terhadap Hak Korban Salah Tangkap dalam Tindak Pidana (Disertasi, Universitas Sulawesi Barat).
Pratama, F. D., Pebriansya, R., & Pratama, M. A. (2024). Konsep Keadilan dalam Pemikiran Aristoteles. Praxis: Jurnal Filsafat Terapan, 1(02).
Putri, M. H., Munawar, A., & Aini, M. (2023). Proses Penyidikan dalam Sistem Peradilan Pidana. Jurnal Hukum Lex Generalis, 4(7).
Raropa, V. W. (2025). Perlindungan Hukum dan Pelaksanaan Rehabilitasi serta Ganti Kerugian terhadap Korban Salah Tangkap dalam Perkara Pidana. Lex Privatum, 15(5).
Ruslie, A. S. (2025). Pertanggungjawaban Penyidik Terhadap Korban Salah Tangkap Tindak Pidana (Studi Kasus Nomor 10/Pid. Pra/2024/PN Bdg). Future Academia, 3(4), 1669–1692.
Salman, T., & Budhiartie, A. (2024). Analisis Konsep Keadilan dalam Pandangan Filsafat Hukum Aristoteles dan Relevansinya di Indonesia. Jurnal Nalar Keadilan, 4(2).
Tamba, W. P., & Surianto, F. (2023). Tindakan Salah Tangkap Kepolisian: Tanggung Jawab Negara dalam Memberikan Kompensasi. Police Wrongful Arrest: State Responsibility in Providing Compensation.
Utama, A. S. (2019). Kepercayaan Masyarakat terhadap Penegakan Hukum di Indonesia. Jurnal Ensiklopedia Social Review, 1(3), 306–313.
Zairudin, A., Rato, D., & Anggono, B. D. (2023). Konsep Aliran Filsafat Hukum Utilitarianisme dan Relevansinya terhadap Konstruksi Pengaturan Pengawasan Pemilu. Jurnal Rechtens, 12(2), 273–286.
DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.17798937
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Â



