Politik Hukum Pembentukan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi

Naufal Rizqiyanto, Azmi Fathu Rohman, Faiz Al-Haq Maulabeta Raya

Abstract


Protection of personal data is an issue that is closely related to human rights. The existence of regulations before the establishment of “Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi” (UU 27/2022) is considered inadequate. The legal politics of forming statutory regulations is urgent to understand so that the intent and purpose of a regulation can be known. Therefore, this normative juridical research seeks to answer the legal politics of the formation of Law 27/2022. The indicators used to analyze the legal politics of establishing are political configuration, “Naskah Akademik”, state ideology, and public participation. The research results show that the legal politics of establishing Law 27/2022 is to form national regulations to protect people's personal data. In the context of political configuration, the PDP Law was proposed by the Government and received approval from parliament. Then the state ideology has been realized in the PDP Law, marked by the existence of state goals and Pancasila values. The public participation process is carried out by involving related parties in Public Hearing Meetings.

Keywords


Pelindungan Data Pribadi; Privasi; Data Pribadi; Politik Hukum

Full Text:

PDF

References


Ardito Ramadhan, Sabrina Asril, Kompas.com Berita Nasional, 15 Juni 2022, “Jokowi Lantik Zulkifli Hasan Jadi Menteri Perdagangan, PAN Akhirnya Dapat Kurs”, https://nasional.kompas.com/read/2022/06/15/13383901/jokowi-lantik-zulkifli-hasan-jadi-menteri-perdagangan-pan-akhirnya-dapat?page=all#google_vignette

Candra Irawan, 2011, Politik Hukum Hak Kekayaan Intelektual Indonesia, Mandar Maju, Bandung.

Danny Kobrata, Kolom, 11 Januari 2022, “RUU Pelindungan Data Pribadi: Sebuah Penantian”, https://www.hukumonline.com/berita/a/ruu-pelindungan-data-pribadi--sebuah-penantian-lt61dce503c2ce2/

Eko Supriyanto, Kedudukan Naskah akademik Dalam Penafsiran Ketentuan-Ketentuan Dalam Undang-Undang “Yuridika Volume 31 No. 3, September 2016”

ELSAM dan Komisi I DPR RI, Term of Reference (TOR) Perwakilan Sekretariat Komisi I DPR dan Tim Asistensi RUU PDP Sekjen DPR RI “Pembahasan DaftarInventaris Masalah (DIM) RUU Pelindungan Data Pribadi Focus Group Discussion (Jakarta:Century Park Hotel, Rabu, 22 Juli 2021 pukul 10.00- 17.00). Lihat juga .. CSA. Teddy Lesmana, dkk (2022). Jurnal ‘Urgensi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Dalam Menjamin Keamanan Data Pribadi Sebagai Pemenuhan Hak Atas Privasi Masyarakat Indonesia’

Faza Fakhriyan Wildan, 4 Oktober 2021, Berita DJKN, “Kualitas Naskah Akademik Menjadi Kunci Keberhasilan Penyusunan RUU” , https://www.djkn.kemenkeu.go.id/berita/baca/25852/Kualitas-Naskah-Akademik-Menjadi-Kunci-Keberhasilan-Penyusunan-RUU.html

Joko Riskiyono, Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Perundang-Undangan Untuk Mewujudkan Kesejahteraan, Jurnal Aspirasi Vol.6 No. 2, 2015

Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 4/DPR RI/ III/2015-2016 Tentang Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2016 dan Perubahan Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Tahun 2015-2019

KSI-Indonesia, 30 April 2020, Wawasan: Artikel, “Mendesaknya Regulasi Pelindungan Data Pribadi yang Kompherensif”, https://www.ksi-indonesia.org/id/wawasan/detail/1292-mendesaknya-regulasi-pelindungan-data-pribadi-yang-kompherensif

Lina Miftahul Jannah, FIA UI, 21 September 2022, “Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dan Tantangan Implementasinya”, https://fia.ui.ac.id/uu-perlindungan-data-pribadi-dan-tantangan-implementasinya/

Lintje Anna Marpaung, Pengaruh Konfigurasi Politik Hukum Terhadap Karakter Produk Hukum (Suatu Telaah Dalam Perkembangan Hukum Pemerintahan Daerah Di Indonesia), Jurnal, Pranata Hukum, Volume 7 Nomor 1 Januari 2012

Mahfud MD, 1999 “Hukum dan Pilar-Pilar Demokrasi”, Jakarta, Gama Media

Muhamad Hasan Rumlus dan Hanif Hartadi, Kebijakan Penanggulangan Pencurian Data Pribadi Dalam Media Elektronik, Jurnal HAM, Volume 11 No. 2020

Naskah akademik RUU Pelindungan Data Pribadi BAB V Jangkauan, Arah Pengaturan, dan Ruang Lingkup Materi Muatan Rancangan Undang-Undang: Sasaran UU Pelindungan Data Pribadi

Open Parliament, 17 September 2021, “RUU Perlindungan Data Pribadi”, https://openparliament.id/2021/09/17/laporan-perkembangan-ruu-perlindungan-data-pribadi/

Pratiwi Agustini, 13 Desember 2021, “Isu Aptika, Jokowi Instruksikan RUU Pelindungan Data Pribadi Segera Rampung”, https://aptika.kominfo.go.id/2021/12/jokowi-instruksikan-ruu-Pelindungan-data-pribadi-segera-rampung/

Program Legislasi Nasional, “RUU tentang Pelindungan Data Pribadi”, https://www.dpr.go.id/uu/detail/id/353

Rencana Stategis, Direktorat Jendral Aplikasi Informatika 2020-2024

Risalah Rapat Komisi I DPR RI Tahun siding 2020-2021 Rapat Kerja (Raker) Komisi I DPR RI dengan Pemerintah (Menkominfo RI, Mendagri RI, dan Menkumham RI) dalam rangka pembicaraan tingkat I pembahasan RUU tentang Pelindungan Data Pribadi pada hari Selasa, 1 September 2020

Saldi Isra, 9 Mei 2010, Makalah, “Urgensi Naskah Akademik Dalam Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan”, https://saldiisra.web.id/index.php/21-makalah/makalah1/557-urgensi-naskah-akademik-dalam-penyusunan-peraturan-perundang-undangan.html

Sasmito Madrim, 15 Juni 2020, VOA, ‘YLBHI Sebut 27 Kebijakan Jokowi Bersifat Otoriter”, https://www.voaindonesia.com/a/ylbhi-sebut-27-kebijakan-jokowi-bersifat-otoriter/5462870.html

Sherry R. Arnstein’s “A Ladder of Citizen Participation,” Journal of the American Planning Association, Vol. 35, No. 4, July 1969

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tabun 1945

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi

Zainal Arifin Mochtar, 2022, “Politik Hukum Pembentukan Undang-Undang”, Sleman EA Books




DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.10995150

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 


Media Hukum Indonesia (MHI)

E-ISSN :3032-6591

Organized by Penerbit Yayasan Daarul Huda Kruengmane,