Penemuan Hukum Sebagai Implementasi Teori Hukum Dalam Menjawab Kekosongan Norma

Reviana Mutiara Indah, Irwan Triadi

Abstract


This research is motivated by the gap between static positive law and the continuously evolving dynamics of society, which often creates a legal vacuum (rechts vacuum). This condition requires judges to abandon the old paradigm of being merely the "mouthpiece of the law" (la bouche de la loi) and to take an active role as law-creators. The objective of this research is to thoroughly analyze the concept, theoretical position, urgency, mechanism, and methods of legal discovery (rechtsvinding) conducted by judges as a solution to overcome normative gaps and to realize substantive justice. Using a normative juridical research method through statutory and conceptual approaches, and analyzed qualitatively, this study examines primary and secondary legal sources. The research findings indicate that legal discovery is a central function and a judicial obligation for judges to respond to legal vacuums, vague norms (vage normen), and conflicting norms (antinomy). Judges, as the sole authority, apply legal discovery through a systematic mechanism (konstatir, kualifisir, konstituir) using methods of interpretation and construction, although their authority is limited by the principle of legality, jurisprudence, and the judicial hierarchy. It is concluded that the practice of legal discovery in Indonesia shows a shifting trend towards a progressive approach, which is essential for keeping the law alive, adaptive, and capable of balancing the values of certainty, utility, and justice in every decision.

Keywords


Legal Discovery, Legal Vacuum, Judge, Legal Interpretation, Legal Construction

Full Text:

PDF

References


A. Mukti Arto, Penemuan Hukum Islam Oleh Hakim Demi Mewujudkan Keadilan, badilag.mahkamahagung, 2014

Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian, Cet 1, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, hlm, 52.

Achmad, "Metode Penemuan Hukum (Rechtsvinding) dan Tipe-Tipe Penalaran Hukum Hakim dalam Memutus Perkara," Soumatera Law Review, Vol. 3, No. 1 (2020), hlm. 121-123.

Aharon Barak, Purposive Interpretation in Law, Princeton University Press, Princenton, 2005

Ahmad Rifai, Penemuan Hukum oleh Hakim: Dalam Perffakstif Hukum Progresif, Sinar Grafika, Jakarta, hlm. 23.

Arif Hidayat, Penemuan Hukum melalui Penafsiran Hakim dalam Putusan Pengadilan, Journal Unnes, Vol. 8 No. 2, hlm. 167-168

Bambang Sutiyoso, Metode Penemuan Hukum (Yogyakarta: UII Press, 2006), 52.

Barda Nawawi Arief, Tujuan dan Pedoman Pemidanaan (Perspektif Pembaharuan dan Perbandingan Hukum Pidana, Semarang, Pustaka Magister, (2022).

David Hume. (2009). A Treatise of Human Nature. Auckland: The Floating Press, hlm 115.

Dewi Atiqah, Peran Hakim dalam Mewujudkan Asas Keadilan, Kepastian Hukum, dan Kemanfaatan, pa-purwodadi

F.X. Adji Samekto, Negara Hukum dan Demokrasi: Pemikiran Kritis tentang Negara Hukum (Bandung: Alumni, 2017), h., 89.

Fachrizza Sidi Pratama, Fenomena Rechtsvacuum Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2020 Terkait Masa Perpanjang Paspor Menjadi 10 Tahun, Journal Of Law And Border Protection, Vol. 1, No. 1 (2019), hlm. 57.

Fakultas Hukum Unmul, Materi Kuliah Pengantar Ilmu Hukum Matchday 21 Penemuan Hukum, diakses,dari:,https://fh.unmul.ac.id/upload/file/download/08-01-2023-materi-kuliah-pengantar-ilmu-hukum-pertemuan-24-2.pdf

Gede Yudi, "Batasan-Batasan Hakim dalam Penemuan Hukum Guna Mewujudkan Keadilan," Jurnal Komunikasi Hukum, Vol. 4, No. 2 (Oktober 2018), hlm. 1-2.

H.L.A. Hart, The Concept of Law, (Oxford: Oxford University Press, 1961).

H.P. Panggabean, Penerapan Teori Hukum Dalam Sistem Peradilan Indonesia, (Bandung: PT. Alumni, 2014), 217.

I Gusti Ayu Apsari, "Implementasi Nilai Keseimbangan Hukum Gustav Radbruch dalam Pembangunan Sistem Hukum Indonesia," Jurnal Komunikasi Hukum, Vol. 7, No. 1 (2021), hlm. 336.

Jazilul Adib, "Kekosongan Hukum dan Upaya Penemuan Hukum untuk Mengatasinya," Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 16, No. 3

Jimly Asshidqie, Gagasan Negara Hukum Indonesia, pn-gunungsitolo.go.id, diakses dari: https://pn-gunungsitoli.go.id/assets/image/files/Konsep_Negara_Hukum_Indonesia.pdf.

Johnny Ibrahim, 2007, Teori Dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayumedia Publishing, h. 300.

L.J. van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta: Pradnya Paramita, 2004), hlm. 385.

M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, (Jakarta: Sinar Grafika, 2005), hlm. 827-828.

Mahkamah Agung RI, (Bina Yustitia: Jakarta, 1994), hlm.12

Mhd. Teguh Syuhada, "Metode Penafsiran Hukum (Interpretasi) Dalam Studi Ilmu Hukum," Jurnal Al-Maqasid, Vol. 4, No. 1, hlm. 82-83.

Muhammad Yasin, Similia Similibus Solvuntur dalam Hukum, hukumonline.com, diakses dari:

Muliadi Nur, Rechtsvinding: Penemuan Hukum, Suatu Perbandingan Metode Penemuan Hukum Konvensional dan Hukum Islam, Jurnal Ilmiah Al- Syir’ah, Vol. 2, No. 1, 2004, hal. 10.

Munir Fuady, Teori-Teori Besar (Grand Theory) dalam Hukum (Jakarta: Kencana, 2013), hlm. 63.

Muwahid, Metode Penemuan Hukum (Rechtsvinding) oleh Hakim dalam Upaya Mewujudkan Hukum yang Responsif, Jurnal Al-Hukama The Indonesian Journal of Islamic Family Law, Vol. 7, No. 1, 2017.

Perkembangan ini diinspirasi oleh yurisprudensi Hoge Raad Belanda dalam kasus Lindenbaum-Cohen Arrest tanggal 31 Januari 1919, yang diadopsi secara luas dalam praktik peradilan di Indonesia.

Philipus M. Hadjon dan Tatiek Sri Djatmiati, Argumentasi Hukum (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2016), hlm. 85-95.

Republik Indonesia, Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 1 ayat (3).

Romli, "Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding) oleh Hakim di Peradilan," Jurnal Yudisial, Vol. 10, No. 1, hlm. 2.

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000), hlm. 28.

Satjipto Rahardjo, Op. Cit.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2011, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Rajawali Pers, hlm. 14.

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Sebuah Pengantar, (Yogyakarta: Liberty, 2002), 153.

Sudikno Mertokusumo, Op. Cit.

Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, (Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2014), 49.

Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar (Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2017), hlm. 35

Undang-Undang No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia

Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Lembaran Negara 2009 No. 157, Tambahan Lembaran Negara No. 5076

Wicipto Setiadi, “Pembangunan Hukum Dalam Rangka Peningkatan Supremasi Hukum,†Jurnal Rechtsvinding, Media Pembinaan Hukum Nasional 1, no. 1 (2012): 1–15.

Y. S. MUCHSIN, "Peran Hakim Yang Berkarakter Progresif Dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding) Untuk Mewujudkan Keadilan Substantif," Prosiding Seminar Nasional, (2021), hlm. 2.

Yudha Bhakti Ardhiwisastra, Penafsiran dan Konstruksi hukum, (Alumni, Bandung, 2000).

Zaeni Asyhadie dan Arief Rahman, Op. Cit, hlm. 179

Zaeni Asyhadie dan Arief Rahman, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada, 2014), 178.




DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.17333088

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 


Media Hukum Indonesia (MHI)

E-ISSN :3032-6591

Organized by Penerbit Yayasan Daarul Huda Kruengmane,