Analisis Yuridis Terhadap Penerapan Restorative Justice Pada Pencurian di Siang Hari Dengan Kerugian di Bawah Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah Berdasarkan Sema Nomor 2 Tahun 2012
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Arief, B. N. (2017). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana.
Andi Hamzah, Pengantar Hukum Pidana Indonesia, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 2008).
Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, (Jakarta: Prenada Media, 2010).
Bambang Purnomo. (2007). Penegakan Hukum Peristiwa Pidana. Yogyakarta: Gama Press.
Felson, M., & Clarke, R. V. (2019). Opportunity Makes the Thief: Practical Theory for Crime Prevention. London: Home Office.
Jhony Ibrahim, Teori dan Metode Penelitian Normatif, (Malang: Banyumedia Publishing, 2007).
Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-teori dan Kebijakan Pidana, (Bandung: Alumni, 1992).
Moeljatno. (2008). Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1990).
Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, (Bandung: Alumni, 1986).
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sihombing, A. (2021). Tren Peningkatan Pencurian di Siang Hari dan Tantangan Penegakan Hukum di Indonesia. Jurnal Kriminologi Indonesia, 17(2), 78–80.
Hasanah, L. (2019). Rehabilitasi Narapidana Tindak Pidana Pencurian: Pendekatan Humanis dalam Pemasyarakatan. Jurnal Pemidanaan Indonesia, 5(2), 87.
DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.17168210
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Â



