Praktik Penahanan Tersangka Dalam Kasus yang Diancam Pidana Dibawah 5 Tahun oleh UU ITE Dikaitkan Dengan Alasan Penahanan Berdasarkan KUHAP
Abstract
This research examines the practice of detaining suspects in defamation cases under the Information and Electronic Transactions (ITE) Law, particularly for articles with penalties of less than five years, and its conformity with the grounds for detention according to the Indonesian Criminal Procedure Code (KUHAP) from a Human Rights (HAM) perspective. Despite reduced penalties, detention practices persist based on KUHAP's subjective grounds. This study employs a normative juridical method supported by a socio-legal approach through case studies and interviews. The findings indicate that detention for ITE under 5 years is based on subjective grounds (fear of absconding, destroying/tampering with evidence, repeating the offense), assessed by investigators using various indicators. However, the application of these subjective grounds is often problematic, lacking factual validity, and prone to misuse, especially the ground of repeating the offense, which can stifle freedom of expression. This practice potentially violates the principle of detention as an ultima ratio and the presumption of innocence, drawing criticism from legal experts and civil society organizations due to its impact on human rights. This research recommends revisions to KUHAP and the ITE Law to clarify detention parameters, as well as strengthening oversight mechanisms and enhancing the capacity of law enforcement officials.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Budiardjo, Miriam. (2008). Dasar-Dasar Ilmu Politik:Edisi Revisi. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Chazawi, Adami., & Ferdian, Ardi. (2019). Tindak Pidana Informasi & Transaksi Elektronik: Penyerangan Terhadap Kepentingan Hukum Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik. Cetakan Kedua. Malang: Media Nusa Creative.
Gunakaya, S.A., A. Widiada. (2017). Hukum Hak Asasi Manusia. Yogyakarta: Penerbit Andi.
Hamzah, Andi. (2002). Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Harahap, Yahya. (2021). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan Edisi Kedua. Cetakan Kesembilan belas. Jakarta: Sinar Grafika.
Harahap, Yahya. 2022. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali Edisi Kedua. Cetakan Ketujuh Belas. Jakarta: Sinar Grafika.
Hiariej, Eddy OS. (2012). Teori dan Hukum Pembuktian. Jakarta: Penerbit Erlangga.
Junaidi, Amir. (2017). Hukum Acara Pidana dalam Teori dan Praktek: Untuk Kalangan Umum. Surakarta: Universitas Islam Batik Surakarta.
Mertokusumo, Sudikno. (1999). Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Cetakan Kedua. Yogyakarta: Liberty.
Muhammad, Rusli. (2015). Hukum Acara Pidana Kontemporer. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Mulyadi, Lilik. (2007). Hukum Acara Pidana: Normatif, Teoretis, Praktik dan Permasalahnya. Bandung: Alumni.
Napitupulu, Erasmus A.T. Dkk. (2019). Hukuman Tanpa Penjara: Pengaturan, Pelaksanaan, dan Proyeksi Alternatif Pemidanaan Non Pemenjaraan di Indonesia. Jakarta Selatan: Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).
Pangaribuan, Aristo M.A., dkk. (2020). Pengantar Hukum Acara Pidana di Indonesia. Cetakan Ketiga. Depok: Rajawali Pers.
Prakoso, Djoko. (1987). Polri Sebagai Penyidik dalam Penegakan Hukum. Jakarta: PT.Bina Aksara.
Prints, Darwan. (1989). Hukum Acara Pidana:Suatu Pengantar. Jakarta: Djambatan dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum.
Prodjohamidjojo, Martiman. (1982). Penangkapan dan Penahanan. Jakarta Timur: Ghalia Indonesia.
Salam, Agus, Dkk. (2022). Tindak Pidana Kejahatan UU ITE. Kabupaten Bogor: Guepedia.
Situmeang, Sahat Maruli Tua. (2017). Penahanan Tersangka: Diskresi Dalam Proses Peradilan Pidana. Bandung: Logoz Publishing Soreang Indah.
Surtiatmodjo, Sutomo. (1976). Penangkapan dan Penahanan di Indonesia. Jakarta: Pradnya Paramita.
Suseno, Sigid. (2012). Yurisdiksi Tindak Pidana Siber. Bandung: Refika Aditama.
Suyanto. (2018). Hukum Acara Pidana. Sidoarjo: Zifatama Jawara.
Hasriady K, M., dkk. (2021). Problematika Proses Penahanan Dalam Sistem Peradilan Pidana. Kalabbirang Law Journal, Volume 3, Nomor 1 (April).
Pratama, M. Irfan., Dkk. (2022). Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi di Media Sosial dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Qawaninjih, vol. 3, no. 1 (April).
Riadin, dkk. 2024. Pembuktian Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Online (Studi Laporan Polisi Nomor : Lp/B/104/Vi/ 022/Spkt/Polres Bau Bau/Polda Sultra). Jurnal Hukum Judicatum, Volume 2 No 2
Data Bantuan Penelitian: Daftar Jumlah Tahanan Tersangka Pidana Pasal 27A dan 29 UU ITE. (Diperoleh penulis dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri)
Data Bantuan Penelitian: Daftar Jumlah Tahanan Tersangka Pidana UUITR Di Polda Jabar. (Diperoleh penulis dari Polda Jawa Barat).
Grehenson, Gusti., (2025), Usulan Tersangka Politisi Tak Ditahan, Pakar UGM: Tak Perlu Ada Perbedaan, Semua Orang Sama di Mata Hukum. dari https://ugm.ac.id/id/berita/usulan-tersangka-politisi-tak-ditahan-pakar-ugm-tak-perlu-ada-perbedaan-semua-orang-sama-di-mata-hukum/, Diakses pada 4 Mei 2025
Harjanto, Setyo Aji. (2021). Jerinx SID Ditahan dalam Kasus Pengancaman Selebgram Adam Deni, Harian Jogja., diakses dari https://hiburan.harianjogja.com/read/2021/12/01/509/1089680/jerinx-sid-ditahan-dalam-kasus-pengancaman-selebgram-adam-deni, Diakses pada 2 Mei 2025
Hidayat, Rofiq., (2016), 5 Alasan ICJR dan LBH Pers Tolak UU ITE Hasil Revisi, Hukum Online, dari https://www.hukumonline.com/berita/a/5-alasan-icjr-dan-lbh-pers-tolak-uu-ite-hasil-revisi-lt5816fa1df364a/, Diakses pada 7 April 2025
Human Rights Watch, (2020), Kritik Menuai Pidana Konsekuensi Hak Asasi Manusia Dari Pasal Pencemaran Nama Baik di Indonesia, https://www.hrw.org/reports/indonesia0510indosumandrecs.pdf. Diakses pada 16 Agustus 2025
Institute for Criminal Justice Reform, (2025), ICJR Evaluasi Proses Pengambilan Keputusan dalam Melakukan Penahanan, Perlu Alat Bantu Penilai Risiko untuk Dorong Penilaian Objektif. ICJR.or.id. diakses dari https://icjr.or.id/icjr-evaluasi-proses-pengambilan-keputusan-dalam-melakukan-penahanan-perlu-alat-bantu-penilai-risiko-untuk-dorong-penilaian-objektif/, Diakses pada 4 Mei 2025
Julianti, Sri. (2024), Ahli: Kegagalan Memahami Perkembangan Menyebabkan Ketentuan Pidana dalam UU ITE Rawan Disalahgunakan diakses dari https://www.mkri.id/berita/ahli:-kegagalan-memahami-perkembangan-menyebabkan-ketentuan-pidana-dalam-uu-ite-rawan-disalahgunakan-21839, Diakses pada 16 Agustus 2025
Juniarto, Damar., (2021), Revisi UU ITE Total Sebagai Solusi Safenet. Safenet.or.id. dari https://safenet.or.id/id/2021/03/revisi-uu-ite-total-sebagai-solusi/, Diakses pada 4 Mei 2025.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, 2024, Policy Brief Penerapan Prinsip Dan Norma Hak Asasi Manusia Dalam Perlindungan Kebebasan Berpendapat Dan Berekspresi: Tantangan Implementasi UU ITE.
Pengadilan Negeri Karanganyar. (2025), Pencemaran Nama Baik Melalui Sosial Media, Pn-karanganyar.go.id, diakses dari https://pn-karanganyar.go.id/main/index.php/berita/artikel/996-pencemaran-nama-baik-melalui-sosial-media, Diakses pada 2 Mei 2025
Putusan Mahkamah Agung Nomor 822 K/Pid.Sus/2010.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 796/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst.
Ramadhan, (2021), Kronologi Kasus Ibu di Aceh Dipenjara karena Cemarkan Nama Baik Kepala Desa, dari https://kumparan.com/kumparannews/kronologi-kasus-ibu-di-aceh-dipenjara-karena-cemarkan-nama-baik-kepala-desa-1vGvGwyB4mP/full, Diakses pada 16 April 2025
Saputra, Ramadhan Rizki. (2021), Menkominfo: UU ITE 10 Kali Digugat ke MK Tapi Ditolak, CNN Indonesia, diakses dari dari https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210222145723-20-609396/menkominfo-uu-ite-10-kali-digugat-ke-mk-tapi-ditolak, Diakses pada 5 Mei 2025
Subekti. (2024), Perjalanan Kasus Lord Luhut hingga Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas, Tempo, diakses dari https://www.tempo.co/arsip/perjalanan-kasus-lord-luhut-hingga-haris-azhar-dan-fatia-divonis-bebas-99837, Diakses pada 2 Mei 2025
Sunartono, (2024), Jaksa Jovi Andrea Bachtiar Divonis Bersalah, Harian Jogja, diakses dari https://news.harianjogja.com/read/2024/11/27/500/1196155/jaksa-jovi-andrea-bachtiar-divonis-bersalah, Diakses pada 16 April 2025
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.17115322
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



