PELAKSANAAN PASAL 56 KUHAP DALAM HAL PEMBERIAN BANTUAN HUKUM (Studi Penelitian Pada Posbakum Pengadilan Negeri Lhokseumawe)
Abstract
Bantuan hukum secara cuma-cuma bagi tersangka dan terdakwa bukanlah semata-mata membela kepentingan tersangka atau terdakwa untuk bebas dari segala tuntutan, tetapi tujuan pembelaan dalam perkara pidana agar terdakwa mendapatkan hukuman yang seadil-adilnya. Seseorang yang telah menjadi tersangka atau terdakwa tidak berarti telah kehilangan haknya, oleh karena itu sesuai dengan Pasal 56 KUHAP apabila tersangka atau terdakwa tergolong tidak mampu maka ia berhak mendapat bantuan hukum secara cuma-cuma, sebagai upaya untuk melaksanakan amanah dari Pasal 56 KUHAP maka dibentuk Posbakum pada Pengadilan Negeri Lhokseumawe. Penulisan skripsi ini untuk mengetahui pelaksanaan Pasal 56 KUHAP dalam hal pemberian bantuan hukum di Posbakum Pengadilan Negeri Lhokseumawe, serta mengetahui kendala yang dihadapi oleh Posbakum Pengadilan Negeri Lhokseumawe pada pelaksanaan Pasal 56 KUHAP dalam hal pemberian bantuan hukum.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris. Data diperoleh melalui kegiatan penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research). Analisis data dilakukan secara deskriptif analisis (descriptive analysis). Berdasarkan hasil penelitian diketahui Pelaksanaan pemberian bantuan hukum pada Posbakum Pengadilan Negeri Lhokseumawe terhadap terdakwa tidak mampu sudah dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang ada sebagaimana ketentuan hukum, dalam hal pelaksanaan pemberian bantuan hukum pada Posbakum Pengadilan Negeri Lhokseumawe tidak semua kasus yang sesuai dengan Pasal 56 KUHAP dapat ditangani/diberikan bantuan hukum karena mengalami hambatan yang disebabkan oleh beberapa faktor yaitu hukum itu sendiri, sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum, masyarakatnya dan faktor kebudayaan.
hukum kepada masyarakat yang kurang mampu agar mereka tidak beranggapan bahwa dengan menerima bantuan hukum akan memperberat hukuman bagi mereka.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdullah Junaidi S., Kajian Pasal 56 KUHAP tentang Penunjukan Penasehat Hukum Adalah Hak Asasi Tersangka Atau Terdakwa, Lex Crime Vol. IV/ Nomor. 7
Atmasasmita Romli, Bunga Rampai Hukum Acara Pidana, Bina Ciptan Jakarta, 1994.
Fuad Khairul, Implementasi Pasal 56 KUHAP Atas Bantuan Hukum Terhadap Terdakwa, https://skripsionline.com/html/ Diakses tanggal 10 Desember 2018.
Muhammad Abdul Kadir, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004.
Nasution Adnan Buyung, Bantuan Hukum di Indonesia, Bantuan Hukum dan Politik Pembangunan, cet. Ke-1, LP3ES, Jakarta..
Nusantara Abdul Hakim Garuda, Hukum Acara Pidana Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia, YLBHI, Jakarta, 1986.
Prodjohamidjojo Martiman, Penasehat dan Bantuan Hukum di Indonesia, Cet. Pertama, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Sunggono Bambang dan Aries Harianto, Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Mandar Maju, Bandung, 2009.
Sutopo H.B., Metodelogi Penelitian Hukum Kualitatif Bagian II, UNS Press, Surakarta, 1998.
Winarta Frans Hendra, Bantuan Hukum Suatu Hak Asasi Manusia Bukan Belas Kasihan, Elex Media Komputindo, Jakarta.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.