TINDAK PIDANA TERHADAP KEJAHATAN PENIPUAN DALAM ARISAN (Studi Penelitian Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe)
Abstract
Berkaitan dengan pertanggungjawaban pidana oleh pelaku arisan di kaitkan dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Hal ini berkaitan dengaan bagaimana penegakan hukum terhadap terjadinya kejahatan penipuan dan pertimbangan hakim dalam memutus perkara tersebut. Hal ini merupakan permasalahan yang harus segera di atasi melihat kondisi tindakan pidana penipuan dalam arisan semakin marak terjadi. Tujuan penulisan ini untuk mengetahui petanggungjawaban pidan pelaku penipuan arisan menurut Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), untuk mengetahui pertimbangan hukum Hakim dalam memutus perkara penipuan arisan pada Putusan Hakim Pengadilan No.59/Pid.B/2017/PN LSM dan juga Untuk Mengetahui penegakan Hukum terhadap Pelaku Tindak Pidana Terhadap Kejahatan Penipuan Dalam Arsisan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis empiris atau yuridis sosiologis. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah bersifat deskriptif. Sumber data yang digunakan mencakup bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengambilan bahan hukum adalah studi putusan dan teknik analisis bahan hukum yang digunakan. Berdasarkan hasil pembahasan, bahwa pertanggungjawaban pidana tindak pidana pelaku penipuan arisan menurut Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengarah kepada perseorangan karena dalam melakukan tindak pidana penipuan arisan harus ada kesengajaan atau kesalahan terlebih dahulu. Hal ini sesuai denga unsur-unsur yang telah tertera dalam Pasal 378 KUHP. merupakan sesuatu yang dapat dipercayai dan dapat berjalan sampai dengan proses terakhir penarikan berlangsung.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Agus Rusli, Kontribusi Arisan Dalam Menambah Kesejahteraan Keluarga Menurut Perspektif Ekonomi Islam, Skripsi, UIN Susk, Riau, 2011.
Ali Zainudin, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.
Arisan, Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin Makasar, 2017.
Fajar Mukti dan Yulianto Ahmad, Dualisme Penelitian Hukum, Normatif dan Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakart.
Hadikusuma Hilman H.R, Metode Pembuatan Kertas Kerja atau Skipsi Ilmu Hukum, Mandar Maju, Bandung.
Kenter E. Y. dan B. R Sianturi, Asas-Asas Pidana Di Indonesia dan Penerapannya, Alumni AHMPTHM, Jakarta, 1982, hlm. 204.
Mertokusomo Sudikno, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 1986.
Mertokusumo Sudikno, Bab-bab Tentang Penemuan Hukum, PT. Citra Aditya Bhakti, Bandung, 1993.
Moeljatno. Kitab Undang-undang Hukum Pidana, PT. Bumi Aksara Cetakan 27, Jakarta.
Poerwadarminta W. J. S., Kamus Umum Bahasa Indonesia , Balai Pustaka, Jakarta 2003.
Sacharina Apriliani, Tinjauan Victimologis Terhadap Kejahatan Penipuan Bermodus
Sudarsono David, Penipuan Yang Mengatasnamakan Arisan Dihubungkan Dengan Pasal 378 KUHP, Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Pasundan, 2016,
Tresna R., Asas-asas Hukum Pidana, Tiara, Jakarta, 1959
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.