Dualisme Peradilan Militer dan Peradilan Umum: Problematika dan Urgensi Reformasi (The Dualism Of Military And Civilian Courts: Issues And The Urgency Of Reform)
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Jurnal
Tiarsen Buaton, dkk. Diskursus Penundukan Prajurit TNI pada Peradilan Umum. Jurnal Studi Multidisiplin Ilmu. 2. 1(2024).
Internet
Fachri Audhia Hafiez. Sistem Peradilan Militer Disebut Bermasalah dalam Konteks HAM.
https://www.metrotvnews.com/read/bzGCzREp-sistem-peradilan-militer-disebut-bermasalah-dalam-konteks-ham
Laporan tahunan Kontras (2021-2023) mencatat berbagai kasus di mana prajurit diadili di peradilan militer meskipun korban adalah warga sipil, dengan vonis yang cenderung ringan.
Muhammad Yasin. Kriteria Melaksanakan Perintah Atasan yang Sesuai Koridor Hukum.
kriteria-melaksanakan-perintah-atasan-yang-sesuai-koridor-hukum
Pemerintah Harus Segera Merevisi UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer untuk Mengakhiri Kultur Impunitas dan Ketidakadilan.
https://ylbhi.or.id/informasi/siaran-pers/pemerintah-harus-segera-merevisi-uu-no-31-tahun-1997-tentang-peradilan-militer-untuk-mengakhiri-kultur-impunitas-dan-ketidakadilan/
Satria Ardhi N. Pengadilan Umum Harus Siap Tangani Perkara Militer.
https://ugm.ac.id/id/berita/pengadilan-umum-harus-siap-tangani-perkara-militer/
Soal Putusan MK Terkait Kewenangan KPK, Kapuspen TNI: Siap Ikuti Arahan Pemerintah.
https://indonesiadefense.com/soal-putusan-mk-terkait-kewenangan-kpk-kapuspen-tni-siap-ikuti-arahan-pemerintah/
Perundang-Undangan
Pasal 9 UU No. 31 Tahun 1997 menyatakan bahwa peradilan militer hanya berwenang mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit, sedangkan Putusan MK No. 87/PUU-XXI/2023 memperluas kewenangan lembaga penegak hukum dalam konteks tindak pidana di lingkungan militer.
Pasal 65 ayat (2) UU No. 34 Tahun 2004.
Pasal 9 UU No. 31 Tahun 1997.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 84.
DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.15690834
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Â



