Penyelesaian Sengketa Penyalahgunaan Keadaan dalam Perjanjian Kawin: Antara Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum dalam Putusan No 3/Pdt./2015/PN.Sos
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Clarins, S. (2022). Penerapan Doktrin Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstandigheden) Dalam Putusan Pengadilan Indonesia. " Dharmasisya” Jurnal Program Magister Hukum FHUI, 1(4), 36.
Fadillah, Rifqi, and F. Fatahillah (2021). "Pertimbangan Hakim Terhadap Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstandigheden) Dalam Perjanjian Kredit Bank (Studi Kasus Terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 2039 K/Pdt/2014)." Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh 4.2
Judiasih, S. D., & Sumayyah, D. (2019). Harta Benda Perkawinan: Kajian Terhadap Kesetaraan Hak dan Kedudukan Suami dan Istri atas Kepemilikan Harta dalam Perkawinan.
Marpaung, R., Suhendro, S., & Yetti, Y. (2024). Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstandigheden) Dalam Perjanjian Kredit Modal Kerja Pada Perbankan. INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research, 4(4), 14175-14185.
Mertokusumo, S. (2009). Hukum acara perdata Indonesia.
Simbolon, N. Y., & Sh, M. (2022). Pengantar Ilmu Hukum. Pengantar Ilmu Hukum, 87.
Sugiastuti, N. Y., Desmayanti, R., & Shahin, N. S. A. (2023). Sikap Hakim dalam Menerapkan Pasal 1321 KUHPerdata: Studi Putusan Pengadilan di Indonesia. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 30(3), 673-691.
Zai, S. (2020). Penerapan Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstandigheiden) sebagai Dasar Pembatalan Kontrak Komersial Perbankan. Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, 9(2), 154-175.
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



