Kajian Hukum Terhadap Implementasi Layanan Fintech Berbasis Peer-to-Peer Lending dalam Perspektif Hukum Positif di Indonesia

Putri Villa Amilia, Sofia Nur Is Safira, Siti Susilawati, Rachmah Fauziah, Baidhowi B

Abstract


Penelitian ini mengeksplorasi pelaksanaan layanan financial technology (fintech) berbasis peer to peer lending (P2P lending) dalam kerangka hukum yang berlaku di Indonesia. Di tengah pesatnya perkembangan digital, P2P lending muncul sebagai alternatif pembiayaan yang praktis dan efisien. Namun, model ini juga memunculkan berbagai isu hukum, terutama menyangkut aspek perlindungan bagi investor (lender) maupun penerima dana (borrower). Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji keberlanjutan praktik P2P lending, dampaknya terhadap para pemodal, serta bentuk perlindungan hukum yang tersedia bagi kedua belah pihak. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan metode deskriptif kualitatif melalui studi literatur, penelitian ini menemukan bahwa meskipun telah terdapat regulasi dari OJK, masih terdapat berbagai kelemahan seperti risiko gagal bayar, penyalahgunaan data, dan minimnya transparansi informasi. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan regulasi dan pengawasan agar perlindungan hukum terhadap seluruh pihak dalam transaksi fintech dapat terlaksana secara menyeluruh dan efektif.


Keywords


Financial Technology, Peer to Peer Lending, Perlindungan Hukum

Full Text:

PDF

References


Annisa Dwi Febriyani. Hubungan Kepercayaan Dan Kepuasan Terhadap Loyalitas Berinvestasi Pada Peer To Peer Lending Sektor Pertanian Di Tanifund (Pt. Tanifund Madani Indonesia) Doctoral Dissertation, Universitas Siliwangi. 2021.

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (Afpi). (2022). Buku Putih Profil Risiko Siber Fintech P2p Lending 2022. Jakarta: Afpi.

Azka, A., & Ulfa, M. A. (2024). Fintech P2p Lending: The Phenomenon Of The Digital Financial Industry, Problems, And An Analysis From The Perspective Of Islamic Economic Law. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 8(2), 45–67.

Khadijah, S. N. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Pemberi Pinjaman Dalam Sistem Fintech Peer To Peer Lending (Studi Pada Otoritas Jasa Keuangan Kantor Regional 5 Sumatera Bagian Utara). Universitas Medan Area.

Majid, M. (2025). Model Bisnis Peer-To-Peer (P2p) Lending Fintech Syariah Indonesia. Telkom University Press.

Pasal 1 Angka 1 Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/Pbi/2017 Tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Pasal 1 Ayat (3) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 77/Pojk.1/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Peraturan Bank Indonesia No. 19/12/Pbi/2017 Tentang Penyelenggaraan Financial Technology

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77 /Pojk.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 10 /Pojk.05/2022 Tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi

Priyonggojati, A. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Penerima Pinjaman Dalam Penyelenggaraan Financial Technology Berbasis Peer To Peer Lending. Jurnal Usm Law Review, 2(2), 164.

Sakanti, S. T. (2021). Pengaruh Current Ratio, Debt To Equity Ratio Dan Return On Asset Terhadap Nilai Perusahaan Sebelum Dan Sesudah Menggunakan Fintech (Perusahaan Sektor Keuangan) [Unpublished Doctoral Dissertation]. Stie Indonesia Banking School.

Santoso, C. (2023). Demystifying The Proliferation Of Online Peer-To-Peer Lending In Indonesia: Decoding Fintech As A Regulatory Challenge. Asian Journal Of Law And Society, 10(3), 376–400. Https://Doi.Org/10.1017/Als.2023.12

Studi Normatif: Akibat Hukum Financial Technology Peer To Peer Lending Ilegal. (2024). Jurnal Mahasiswa Hukum Udayana, 9(3), 112–130.

Syaifudin, A. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Para Pihak Di Dalam Layanan Financial Technology Berbasis Peer To Peer (P2p) Lending (Studi Kasus Di Pt. Pasar Dana Pinjaman Jakarta). Dinamika, 26(4), 408.

Tanri, M. (2023). Kepastian Hukum Bagi Kreditur (Lender) Terkait Transaksi Peer To Peer Lending Dalam Sistem Lembaga Keuangan Di Indonesia. Jurnal Multidisiplin Indonesia, 2(9), 29–32.

Zahid, R. A. H. (2024). Analisis Trilemma Kebijakan Dalam Regulasi Financial Technology Nonpembayaran Jenis P2p Lending Di Indonesia (Tesis). Universitas Gadjah Mada.




DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.15649077

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 


Media Hukum Indonesia (MHI)

E-ISSN :3032-6591

Organized by Penerbit Yayasan Daarul Huda Kruengmane,