Pelindungan Hukum Bagi Pemilik Merek Terkenal Asing Belum Terdaftar Sebagai Pihak Ketiga yang Berkepentingan Dalam Penghapusan Merek Non Use Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Dwi Rezki Sri Astarini. (2009), Penghapusan Merek Terdaftar: Berdasarkan UU no. 15 Tahun 2001 Tentang Merek Dihubungkan Dengan TRIPS-WTO, Bandung, Alumni
Ifa Sudewi dkk. (2024). Sistem Pembuktian Penghapusan Merek Oleh Pihak Ketiga yang Berkepentingan, Jakarta, Litera,
Ranti Fauza dan Tisni Santika. (2021) Hukum Merek Perkembangan Aktual Perlindungan Merek dalam Konteks Ekonomi Kreatif di Era Disrupsi Digital, Bandung, PT Refika Aditama
Rika Ratna Permata dkk. (2020), Pelanggaran Merek di Indonesia, Bandung, Refika Aditama
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 67 tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek
Putusan MK Nomor 144/PUU-XXI/2023
Trade Related Aspects of Intellectual Property Right
US Trademark Act 1946
Jurnal
Abdul Manan. (2013). Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Praktek Hukum Acara di Peradilan Agama “, Jurnal Hukum dan Peradilan, 2(2)
Agus Mardianto. (2010), Penghapusan Pendaftaran Merek Berdasarkan Gugatan Pihak Ketiga,†Jurnal Dinamika Hukum, 10(1)
Asari Suci Maharani dkk. (2024). Akibat Hukum Gugatan Pihak Ketiga terhadap Merek Terdaftar yang Tidak Digunakan Berdasarkan Undang-Undang Merek Indonesiaâ€, National Conference on Law Studies (NCOLS), 6(1)
Dendy Widya Chandra dkk, (2020). Perlindungan Merek Terkenal Asing Yang Belum Terdaftar di Indonesia (Studi Kasus Sengketa Merek KEEN). Notarius, 13(1)
Frieda Husni Hasbullah. (2005). Hukum Kebendaan Perdata (Hak-Hak yang Memberi Kenikmatan). Jakarta, Ind-Hil-Co
Serlika dan Rio Adhitya. (2020). Filsafat Hukum, Depok, PT Rajagrafindo Persada
DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.15573767
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Â



