Pelindungan Hukum Bagi Pemilik Merek Terkenal Asing Belum Terdaftar Sebagai Pihak Ketiga yang Berkepentingan Dalam Penghapusan Merek Non Use Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis

Shofiyyah Mardiyyah Hasya, Muhamad Amirulloh, Tasya Safiranita

Abstract


Penghapusan merek yang sudah tidak digunakan (merek non use) dapat direalisasikan berdasarkan putusan hakim atas dasar gugatan pihak ketiga yang berkepentingan sebagaimana diatur dalam Pasal 74 ayat (1) UU MIG. Akan tetapi, terdapat kekosongan hukum mengingat pasal tersebut belum mengatur  definisi atau kriteria pihak ketiga yang berkepentingan. Adapun metode penelitian yang diimplementasikan adalah yuridis normatif dengan mengumpulkan menganalisis bahan hukum yang mencakup regulasi dan bahan hukum tertulis lainnya. Lebih lanjut, penulis menemukan bahwa pemilik merek terkenal asing belum terdaftar sejatinya memiliki kedudukan sebagai pihak ketiga yang berkepentingan. Faktor utama yang dapat dinilai adalah iktikad baik dari pemilik merek untuk menggunakan mereknya dalam perdagangan di Indonesia. Adapun kedudukan pemilik merek ini juga dapat didukung dengan teori penafsiran hukum teleologis, asas droit de suite dan teori utilitas. Kemudian, tindakan yang sebaiknya dilakukan oleh pemilik merek terkenal asing belum terdaftar adalah mengajukan gugatan penghapusan merek non use sebagai pihak ketiga yang berkepentingan. Akan tetapi, tindakan yang sebaiknya dilakukan sebelumnya adalah mengajukan pendaftaran merek dan  menginstruksikan lembaga survei pasar yang profesional

Keywords


Merek Non Use; Pihak Ketiga; Penghapusan Merek.

Full Text:

PDF

References


Buku

Dwi Rezki Sri Astarini. (2009), Penghapusan Merek Terdaftar: Berdasarkan UU no. 15 Tahun 2001 Tentang Merek Dihubungkan Dengan TRIPS-WTO, Bandung, Alumni

Ifa Sudewi dkk. (2024). Sistem Pembuktian Penghapusan Merek Oleh Pihak Ketiga yang Berkepentingan, Jakarta, Litera,

Ranti Fauza dan Tisni Santika. (2021) Hukum Merek Perkembangan Aktual Perlindungan Merek dalam Konteks Ekonomi Kreatif di Era Disrupsi Digital, Bandung, PT Refika Aditama

Rika Ratna Permata dkk. (2020), Pelanggaran Merek di Indonesia, Bandung, Refika Aditama

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 67 tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek

Putusan MK Nomor 144/PUU-XXI/2023

Trade Related Aspects of Intellectual Property Right

US Trademark Act 1946

Jurnal

Abdul Manan. (2013). Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Praktek Hukum Acara di Peradilan Agama “, Jurnal Hukum dan Peradilan, 2(2)

Agus Mardianto. (2010), Penghapusan Pendaftaran Merek Berdasarkan Gugatan Pihak Ketiga,†Jurnal Dinamika Hukum, 10(1)

Asari Suci Maharani dkk. (2024). Akibat Hukum Gugatan Pihak Ketiga terhadap Merek Terdaftar yang Tidak Digunakan Berdasarkan Undang-Undang Merek Indonesiaâ€, National Conference on Law Studies (NCOLS), 6(1)

Dendy Widya Chandra dkk, (2020). Perlindungan Merek Terkenal Asing Yang Belum Terdaftar di Indonesia (Studi Kasus Sengketa Merek KEEN). Notarius, 13(1)

Frieda Husni Hasbullah. (2005). Hukum Kebendaan Perdata (Hak-Hak yang Memberi Kenikmatan). Jakarta, Ind-Hil-Co

Serlika dan Rio Adhitya. (2020). Filsafat Hukum, Depok, PT Rajagrafindo Persada




DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.15573767

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 


Media Hukum Indonesia (MHI)

E-ISSN :3032-6591

Organized by Penerbit Yayasan Daarul Huda Kruengmane,