Efektivitas Mekanisme Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Perspektif Hukum Positif Indonesia

Rohmatul Jannah, Kania Putri Riyandra, Najwa Aulia Widyaningrum, Athalla Fikra Yazdaniar

Abstract


The crime of money laundering poses a serious threat to Indonesia’s economic stability and the integrity of its financial system. Although Law Number 8 of 2010 concerning the Prevention and Eradication of Money Laundering has been enacted, the effectiveness of its implementation continues to face various challenges, such as the complexity of financial transactions, limitations in law enforcement resources, and low public awareness. This study aims to analyze the effectiveness of the mechanisms for preventing and eradicating money laundering from the perspective of Indonesia’s positive law. The research method employed is normative juridical, using a statutory and case analysis approach. The results of the study indicate that although a legal framework is in place, its effectiveness needs to be enhanced through inter-agency coordination, capacity building of human resources, and adaptation to technological developments.


Keywords


Money Laundering, Positive Law, Effectiveness, Prevention, Eradication.

Full Text:

PDF

References


Amrullah, M. A. (2004). Tindak pidana pencucian uang (Cet. Ke-2). Bayumedia Publishing.

Chazawi, A. (2010). Pelajaran hukum pidana. Media Cita.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (2020). Putusan Nomor 99/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst [Putusan pengadilan]. Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaeb7fc3c4ec087ac049313130373136.html

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. (2014). Putusan Nomor 48/PID/TPK/2014/PT.DKI [Putusan pengadilan]. Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/03f6ae40334c1d83c52778903dba78c3.html

Abdussalam, A., & Sitompul, D. (2007). Sistem peradilan pidana. Restu Agung.

Garnasih, Y. (2004). Pencucian uang dan permasalahan penegakannya di Indonesia. Newsletter, (58), 1–10.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). (2022). Penilaian risiko Indonesia terhadap tindak pidana pencucian uang. https://www.ppatk.go.id/backend/assets/uploads/20220412135855.pdf

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

FATF & PPATK. (2020). Tindak pidana pencucian uang dan perdagangan ilegal satwa liar. https://www.fatf-gafi.org/content/dam/fatf-gafi/translations/reports/Indonesian-Money-Laundering-and-the-Illegal-Wildlife-Trade.pdf

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. (2023). Laporan Tahunan 2022. Jakarta: PPATK.

Komisi Pemberantasan Korupsi. (2023). Laporan Kinerja Tahunan 2022. Jakarta: KPK.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 122.

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 184.

Financial Action Task Force. (2022). International standards on combating money laundering and the financing of terrorism & proliferation. Paris: FATF.

Hukumonline. (2024, Januari 15). Tantangan penegakan hukum TPPU di era digital. Diakses pada 25 April 2025, dari https://www.hukumonline.com/berita/a/tantangan-penegakan-hukum-tppu-di-era-digital-lt65a4b7c3d8f7.

Mahendra, M., Yusuf, H., Kasra, H., & Mahfuz, A. L. (2023). Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Jurnal Darma Agung, 30(3), 1444–1455.

Nurdiana, G. (2024). Analisis Penerapan Pasal 69 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Studi Kritis Hukum dan Masyarakat, 1(01).

Afrillo, H., & Yusuf, H. (2024). Kebijakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang. Jurnal Kajian Hukum Dan Kebijakan Publik, 1(1).

Nainggolan, S. C., & Kornelis, Y. (2023). Tinjauan Yuridis Upaya Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Judge: Jurnal Hukum, 5(02).

Raihana, R., Sari, T. E. K., & Fanny, F. (2023). Tindak Pidana Pencucian Uang Perspektif Hukum Pidana dan Perkembangan Teknologi. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, 2(3).




DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.15307326

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 


Media Hukum Indonesia (MHI)

E-ISSN :3032-6591

Organized by Penerbit Yayasan Daarul Huda Kruengmane,