Daya Dukung Regulagi Terhadap Kebijakan Circular Economic Sebagai Realisasi Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGS) di Indonesia
Abstract
There are several concepts to overcome waste problems through recycling, namely open dumping, zero waste, and circular economy. For zero waste or no waste is a philosophy that encourages the redesign of the resource cycle, from a linear system to a closed cycle, where the author uses a normative juridical law research method that is prescriptive, namely practical or applied and aims to solve problems. The research approach used by the author includes a statute approach, and a conceptual approach that uses primary legal materials, secondary legal materials to solve the subject matter related to the law that regulates the problem of recyclable waste.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Adha, Ahmad Ilham. “Kebebasan Pengumuman Hasil Hitung Cepat (Quick Count) Sebagai Bentuk Pengawasan Dan Bartisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemilu (Analisis Putusan Mahkamah Nomor 24/Puu-Xii/2014),” 2014.
Anggara Sigit. “Dampak Hukum Terhadap Quick Count Dalam Pemilihan Umum.” Jurnal Hukum 2, No. 1 (2013).
Asisah, Nur, Putri Ainun Arsi, And Abdurahman Sakka. “Perubahan Budaya Atau Kebiasaan, Dan Adaptasi Budaya Baru Pada Masyarakat Diera Globalisasi Dalam Pemilu.” Jurnal Socia Logica 3, No. 1 (2023).
Biroroh, Ta’mirotul, And Muwahid Muwahid. “Optimalisasi Peran Komisi Pemilihan Umum (Kpu) Dalam Mewujudkan Pemilu Yang Demokratis Di Indonesia.” Al-Qanun: Jurnal Pemikiran Dan Pembaharuan Hukum Islam 24, No. 2 (2021). Https://Doi.Org/10.15642/Alqanun.2021.24.2.365-384.
Dairani, Trinah Asi Islami. “Urgensi Pelibatan Dan Partisipasi Masyarakat Dalam Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024” 9 (2024).
Dini Fakta Sari, Adi Kusjani, Deborah Kurniawati, Irfan Setiawan. “Pencarian Data Quick Count Pilpres Dengan Teknik Web Scraping” 4, No. 1 (2023).
Karami, Rifqi Abi. “Aplikasi Sms Gateway Quick Count Pemilu Berbasiskan Php.” Jurnal Al-Azhar Indonesia Seri Sains Dan Teknologi 4, No. 2 (2018). Https://Doi.Org/10.36722/Sst.V4i2.261.
Kasman, Suf, N Jumarni, And Sukma Dewi Yanti. “Problematika Keikutsertaan Media Pers Bertarung Dalam Pemilu.” Jurnal Ilmiah Multidisiplin 3, No. 2 (2024).
Nurdin, Defry Hamdhana, And Muhammad Iqbal. “Aplikasi Quick Count Pilkada Dengan Menggunakan Metode Random Sampling Berbasis Android.” E-Journal Techsi Teknik Informasi 10, No. 1 (2018). Https://Doi.Org/10.29103/Techsi.V10i1.622.
Robi Cahyadi Kurniawan. “Quick Count (Metode Hitung Cepat) Dalam Perspektif Pemilukada” 66, No. 0906121470 (2012).
Saraswati, Rhima Indria, And Armansyah Prasakti. “Kepercayaan Masyarakat Terhadap Hasil Quick Count Pada.” Jurnal Kewarganegaraan 4, No. 1 (2020): 25–30.
Setiawan, Ir Budi. “Fenomena ‘ Quick Count ’ Mewarnai Pemilu Yang Diselenggarakan Oleh Pemilu 2024.” Jurnal Pemilihan Umum Predisen Dan Legislatif No. (2024).
Widiyanto, Wahyu Wijaya. “Menggunakan Waterfall Development Model ,.” Journal An-Nafs: Kajian Penelitian 4, No. 1 (2018).
Wijaya, Sandra. “Netralitas Media Massa Harian Lampung Post Pada Pilpres Tahun 2019 Di Kota Bandar Lampung.” Nber Working Papers, No. 1531040104 (2019). Http://Www.Nber.Org/Papers/W16019.
Yuhandra, Erga, Iman Jalaludin, Suwari Akhmaddhian, Haris Budiman, And Yani Andriyani. “Efektivitas Fungsi Pencegahan Badan Pengawas Pemilihan Umum Dalam Melakukan Pencegahan Pelanggaran Pemilu Pelaksanaan Tugas Bawaslu Dengan Mengedepankan Dan Mengupayakan Sistem” 8 (2023).
Titik Triwulan Tutik, 2013, ”Hakekat Ilmu Hukum Ditinjau dari Filsafat Ilmu dan Teori Ilmu Hukum,” Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 43, No.2.
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang−Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Energi dan Sumber Daya Mineral.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemertntah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang− Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah.
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan sumber daya mineral.
Peraturan Pemerintah 26 Tahun 2021 Penyelenggaraan Pertanian.
Peraturan pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaran Kehutanan,
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 136.
Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut.
DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.14906338
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.