Penyelesaian Konflik Antar dan Intern Agama Dengan Surat Keputusan Bersama
Abstract
The state guarantees the freedom for every citizen to embrace a religion and practice their worship. However, problems that arise in life between religious communities are always there. The conflict takes a lot of energy and thought from all parties because it has touched on the political, social, and economic realms. The government has made various efforts to reduce conflict between religious communities, such as conducting interfaith dialogue. It is hoped that the community can prepare themselves to hold discussions with people of other religions who have different views on the reality of life. The dialogue is intended to get to know each other and gain new knowledge about the religion of the dialogue partner. The dialogue itself will enrich the insights of both parties in order to examine the similarities that can be used as a basis for living in harmony in society.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ihsan Ali Fauzi, Rudy Harisyah Alam, Samsu Rizal Pengabean, Pola – Pola Konflik Keagamaan di Indonesia 1990 – 2008, Jakarta ; Yayasan Wakaf Para Madina Magister Perdamaian dan Resolusi Konflik, Universitas Gadjah Mada, The Asia Foundation, Februari 2009.
Ihsan Ali Fauzi, dkk, Kontroversi Gereja di Jakarta, CRCS Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, 2011
Kusthi, dkk, Efektivitas Sosialisasi Peraturan Bersama Menteri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah dalam Pemelihara Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah. Puslitbang Kehidupan Beragama Badan Litbang dan Diklat Departemen Agama RI, 2009
Pusat Studi Agama dan Demokrasi Yayasan Wakaf Paramadina, Ringkasan Laporan Riset; Meninjau Kembali Peraturan Menteri 2006 dan Peran Forum Kerukunan Umat Beragama (Temuan dari Pangkalan Data), 2000.
Suherman Toha, Eksistensi Surat Keputusan Bersama Dalam Penyelesaian Konflik Antar dan Intern Agama Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI, 2011
Produk Hukum Terdiri Dari :
Undang – Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945
Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan
Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan Konvenan Internasional Hak – Hak Sipil dan Politik
Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2005 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan
Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1985 Tentang Organisasi Kemasyarakatan
Undang – Undang Nomor 1/PNPS/1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama jo. Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1969 Tentang Pernyataan Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden Sebagai Undang – Undang
Keputusan Bersama Menteri Agama No. 3 Tahun 2008, Jaksa Agung Nomor Kep- 033/A/JA/6/2008, dan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 199 Tahun 2008 Tentang Peringatan dan Perintah Kepada Penganut, Anggota, dan atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga Masyarakat.
Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah.
Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No.1 Tahun 1979 Tentang Tatacara Pelaksanaan Penyiaran Agama dan Bantuan Luar Negeri Kepada Lembaga Keagamaan di Indonesia.
Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 1/BER/MDN- MAG/1969 Tentang Pelaksanaan Tugas Aparatur Pemerintahan Dalam Menjamin Ketertiban dan Kelancaran Pelaksanaan Pengembangan dan Ibadah Agama Oleh Pemeluk – Pemeluknya.
Keputusan Menteri Agama No. 77 Tentang Bantuan Asing Bagi Lembaga Keagamaan di Indonesia.
Keputusan Menteri Agama No. 70 Tahun 1978 Tentang Pedoman Penyiaran Agama.
DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.14753348
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.