Pembatalan SK Pemberhentian Tidak Hormat Notaris oleh Pengadilan Akibat Kesalahan Kementerian Hukum dan HAM (Studi Kasus Putusan Nomor 294 K/TUN/2021)
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Notodisoerjo dan Soegondo. R, Hukum Notariat di Indonesia Suatu Penjelasan, (Jakarta: Rajawali 1999), hlm.13.
Komar Andasasmita, Notaris I, (Bandung: Sumur Bandung, 1981), hlm.45.
Habib Adjie, Hukum Notaris Indonesia (Tafsir Tematik Terhadap UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, (Bandung: Refika Aditama, 2008), hlm. 40.
Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum. Cet. 1. (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti 2004), hlm. 52.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindu Persada, Jakarta, 2001, hlm. 13.
Roni Hanitjo Soemitro, 1982, Metodelogi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, hlm. 20.
Roni Hanitjo Soemitro, 1982, Metodelogi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, hlm. 20. M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali, (Jakarta: Sinar Grafika, 2006), hlm. 69-70.
Rahmad Hendra,”Tanggung jawab Notaris Terhadap Akta autentik Yang Penghadapnya Mepergunakan Identitas Palsu di Kota Pekan Baru”, Jurnal Ilmu Hukum 1,Vol. 3 No. 1, (2012). Di akses pada tanggal 02 februari 2024
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.