Analisis Hukum Tentang Anggota Badan Permusyawaratan Desa Yang Merangkap Jabatan Sebagai Perangkat Desa

Rizqi Akbar Kurniawan

Abstract


Rangkap jabatan merupakan bentuk dari pelanggaran etika. Dengan demikian, praktik-praktik rangkap jabatan yang sudah menjadi hal lumrah bagi para pejabat, sudah sepatutnya untuk diberantas dengan cara mempertegas larangan rangkap jabatan dalam peraturan perundang-undangan dan meningkatkan kesadaran para pejabat untuk mematuhi prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai peran penting dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, oleh sebab itu BPD memiliki kewajiban yang harus dilaksanakannya.Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk desa berdasrkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan secara Demokratis, dan masa keanggotaanya BPD yaitu selama enam tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau janji anggota BPD dapat di pilih untuk masa keanggotaan paling banyak tiga kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut. Hasil kajian menunjukkan bahwa Pengaturan prosedur dalam pengisian BPD tidak terlepas dari peraturan yang berlaku, dalam hal mekanisme pengisian anggota BPD melalui proses pemilihan langsung yaitu panitia pengisian menyelenggarakan pemilihan langsung calon anggota BPD oleh unsur masyarakat yang mempunyai hak pilih. Sedangkan mekanisme pengisian anggota BPD melalui proses musyawarah perwakilan, calon anggota BPD dipilih dalam proses musyawarah perwakilan oleh unsur wakil rakyat yang mempunyai hak pilih. Calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terpilih adalah calon anggota BPD dengan suara terbanyak.

Keywords


Anggota Badan Permusyawatan Desa, Jabatan, Perangkat Desa

Full Text:

PDF

References


Indah Dwi Qurbani. Menakar Peluang dan Tantangan Terhadap Implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa”, Otonomi Desa & Kesejahteraan Rakyat, Nomor 9. Malang. 2014. hlm.64

Hanif Nurcholis. Pertumbuhan dan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Erlangga: Jakarta, (2011). hlm. 217.

Indroharto. Usaha Memahami Peradilan Tata Usaha Negara. Pustaka Sinar Harapan: Jakarta. (2002). hlm.68

Prajudi Admosudirjo. Hukum Administrasi Negara. Ghalia Indonesia: Jakarta. (1998). hlm.76

Irawan. Tatakelola Pemerntahan Desa Era undang-undang Desa Cet 1. Yayasan Pustaka Obor Indonesia : Jakarta. (2017). hlm.3

Ramlan dan Eka Nam Shinombing.“Hukum Pemerintah Desa”. Enam Media:Medan. (2021). hlm. 39

Moh Gandara. “Kewenangan Atribusi, Delegasi Dan Mandat”. Khazanah Hukum, Vol. 2 No. 3: 92-99, hlm. 93

Ateng Syafrudin. “Menuju Penyelenggaraan Pemerintahan Negara yang Bersih dan Bertanggungjawab”. Jurnal Pro Justisia Edisi IV, Universitas Parahyangan, Bandung. (2000), hlm.22.

Philipus M. Hadjon. “Tentang Wewenang, Yuridika”, Volume No.5 & 6, Tahun XII. (1997). hlm.1

Siti Nuraini. Hubungan Kekuasaan Elit Pemerintahan Desa. Jurnal Kybernan, Vol. 1, No. 1 Maret. .2010. hlm. 6

Darmini Roza. Peran Badan Permusyawaratan Desa di Dalam Pembangunan Desa dan Pengawasan Keuangan Desa. PJIH Volume Nomor 3. (2017). (ISSN 2460-1543) (e-ISSN 2442-9325), hlm.613

Pasal 28 Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa, hal. 6-7

Ridho Hidayat fungsi Badan Permusyawaratan Desa BPD di desa Kuala Secapah Kecamatan Mempawah Hilir Kab.Pontianak hlm.

Reza Multazam Luthfy. “Pengawasan Pemerintah desa Dalam mekanisme Chekanbalens Pemerintahan Desa”. Volume 05, Nomor 02. (2015). hlm. 3

Ita Ulumiyah, Abdul Juli Andi Gani, Lely Indah Mindarti. “Peran Pemerintah Desa Dalam Memberdayakan Masyarakat Desa”. Jurnal Administrasi Publik (JAP), Vol. 1, No. 5. hlm. 893


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 


Media Hukum Indonesia (MHI)

E-ISSN :3032-6591

Organized by Penerbit Yayasan Daarul Huda Kruengmane,