Tanggung Jawab Notaris Terhadap Terbitnya Akta Jual Beli Tanah dan PPJB Terhadap Dua Klien Dengan Objek Yang Sama (Analisis Putusan Nomor 3/Pdt.G/2024/PN SPG)
Abstract
Dalam permasalahan sengketa tanah merupakan isu yang sering terjadi di Indonesia dan memiliki dampak signifikan terhadap kehidupan sosial, ekonomi, dan hukum masyarakat. Sengketa tanah dapat timbul karena berbagai faktor, seperti kepemilikan ganda, perbedaan dalam batas tanah, sertifikasi tanah yang tidak jelas, hingga warisan yang tidak terurus dengan baik maka mengacu terhadap putuan tersebut, mengenai proses jual beli tanah melalui Notaris, yang kemudian menjadi sengketa di akrenakan ada dua Sumber yang muncul yaitu adanya PPJB dan AJB yang di keluarkan oleh satu notaris dengan objek yang sama, keduanya tersebut para penghadap berbeda orang, yang kemudian notaris tetap mengeluarkan AJB tersebut, padahal sebelum keluarnya AJB terlebih dahulu PPJB yang keluar. hal tersebut menjadi berpengaruh terhadap apa yang terjadi di dalam proses peralihan hak atas tanah. Dari hasil kajian normatif ini ditemukan bahwa Berdasarkan hasil dari pembahasan menyimpulkan bahwa Pasal 38 UUJN yang pada pokoknya Notaris di larang membuat akta yang mengandung cacat hukum, baik karena melanggar ketentuan undang-undang maupun karena objek perjanjiannya tidak sah, maka dari itu tindakan notaris yang merugikan terhadap klien perihal penerbitan PPJB dan AJB terhadap dua klien dengan objek yang sama, maka tindakan tersebut pula melanggar ketentuan pasal 1365 KUH Perdata, yang menyatakan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang merugikan pihak lain mewajibkan pelaku untuk mengganti kerugian. Adanya PPJB dan AJB dengan objek yang sama tersebut tentu berbicara terkait kepastian hukum terhadap hak milik atas tanah tersebut akan terjadi sengketa, walaupun sudah keluar sertifikat dalam peralihannya dengan atas nama si pembuat AJB tersebut, namun hal ini tetap dipermasalahkan di karenakan masih ada PPJB yang terbit lebih dahulu, maka peralihan hak atas tanah tersebut masih sengketa. Sehingga pelanggaran kode etik profesi notaris sebagai acuan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh notaris tersebut.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Sukaman Purba, dkk. Etika Profesi: Membangun Prosesionalisme Diri. Medan: Yayasan Kita Menulis. 2020. Hlm. 40.
Anita Afriana. “Kedudukan Dan Tanggung Jawab Notaries Sebagai Pihak Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata Di Indonesia Terkait Akta Yang Dibuatnya”.. Jurnal Poros Hukum Padjadjaran. Volume 1, Nomor 2. (2020). DOI: Https://Doi.Org/10.23920/Jphp.V1i2.250.
Anak Agung Bagus Juniarta dan Gde Made Swardhana. “Tanggung Jawab Notaris dan PPAT Terkait Dengan Akta Jual Beli Tanah”. 345.
Aulia Gumilang Rosadi. “Tanggung Jawab Notaris Dalam Sengketa Para Pihak Terkait Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (Ppjb) Yang Dibuatnya”. Jurnal Cendekia Hukum: Vol. 5, No 2. (2020). Hlm 255.
Dian Apriandini dan Amad Sudiro. “Kekuatan Hukum Perjanjian Pengikatan JualBeli (PPJB) Lunas yang Belum Mendapatkan Pemecahan Sertipikat dari Developer yang Dipailitkan”.62.
M. Jamil. “Sanksi Pelanggaran Kode Etik Notaris Oleh Majelis Pengawas Daerah”. Supremasi Hukum. Vol. 7, No. 2. (2018).
Muhammad Bagas Suristyo.“Penerapan Sanksi Kelalaian Notaris Dalam Pemalsuan Tanda Tangan Pada Minuta Akta Terhadap Pelanggaran Jabatan Notaris (Studi Putusan No 142/Pdt.G/2021/PN.Skh)”. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP). Vol. 6 No. 4. (2020).DOI:10.36312/jisip.v6i4.3867/http://ejournal.mandalanursa.org/index.php/JISIP/index.
Yosephine Monica Sriulina Tobing. “Pembinaan, Pengawasan Dan Penegakan Norma Kode Etik Notaris Atas Pelanggaran Etik Oleh Notaris Di Kota Medan Dan Kabupaten Deli Serdang”. Jurnal Juristic Universitas Audi Indonesia. Vol. 1, No. 1. (2021).
Dedy Mulyana dan Rika Kurniasari Abdughani. “Tanggung Jawab Notaris/Ppat Terhadap Akta Jual Beli Tanah Yang Batal Demi Hukum”. Jurnal Ilmiah Sosial dan Humaniora, Vol. 1 No. 1. (2021) : 106-118 hlm 114.
Wiwin Musdiyanti. “Otentik’s”. Jurnal Hukum Kenotariatan Vol 4, No. 1. (2022). p-ISSN 2655-5131, e-ISSN 2685-3612. hlm 22.
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.